Tak Kantongi Izin Pembangunan Tower BTS di kecamatan Banyumas diduga ilegal

Pringsewu Lampung-
SumutGlobalNews.com


Diduga belum kantongi izin PT.PERTALINDO VendorTelekomunikasi Nekat mendirikan Bangunan menara BTS atau tower di pekon Banyuwangi, sinar Mulya dan Mulyorejo ketiga pekon tersebut masuk wilayah kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Lampung. Hal itu terlihat berdasarkan pantauan diarea site pembangunan tower yang tidak ada plang atau papan informasi IMB/PBG dan SIMBG. Jum’at, 14/06/ 2024.

Dikatakan sumber kalau pembangunan Tower tersebut hanya mendapatkan izin warga setempat namun diduga kuat pihak vendor belum kantongi izin. “Yang mendirikan tower tersebut mandornya bernama Kusworo, ia hanya izin ke pemilik lahan dan warga sekitar saja,” kata sumber. Sabtu, (15/06/2024)

Tak hanya itu, dikatakan Aris Kepala pekon Banyuwangi, proses pembangunan menara telekomunikasi tersebut pihak vendor tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak Desa.

Mereka tidak pernah ketemu saya, yang menemui saya sekdes untuk urus syarat surat ijin lingkungan.” ujar Kakon,

Sementara itu menurut amri Sekertaris pekon, bahwa pemerintahan Pekon sudah mengeluarkan rekom untuk dilakukan pengurusan izin oleh pihak perusahaan

Terpisah Saat awak media ini menanyakan kepihak PT. PERTALINDO selaku vendor yang di wakili Dedi mengenai izin pembangunan tiga titik tower BTS yang terletak di tiga pekon di kecamatan Banyumas. dikatakan Dedi mewakili perusahaan kalau izin masih dalam proses pengurusan.

“,izin sedang dalam proses karena sekarang urus perizinannya melalui online jelasnya.

Akan tetapi apakah dibenarkan belum kantongi izin namun proses pembangunannya sudah dimulai, menanggapi hal tersebut awak media terus melakukan penelusuran dengan menemui Suryo cahyono SH ketua komisi 1 DPRD kabupaten Pringsewu.

Menyampaikan kalau di kecamatan Banyumas, ada tiga titik pembangunan tower BTS. yang terletak di :

  1. di pekon Mulyorejo
  2. di pekon Banyuwangi
  3. di pekon sinar Mulya, diduga belum kantongi izin.

“,Apa tanggapan komisi 1 terkait pembangunan tower BTS yang diduga ilegal belum kantongi izin,”

Disampaikan Suryo cahyono SH. ketua komisi 1 DPRD kabupaten Pringsewu dari fraksi PDI-Perjuangan, bahwa saya ketua komisi 1 langsung melakukan konfirmasi ke dinas PUPR dinas Kominfo dan PMPTSP menanyakan kejelasan izin PT. PERTALINDO berkenaan dengan pembangunan tower BTS. di kabupaten Pringsewu jelasnya.

ditambahkan Suryo Nanti komisi 1, akan turun untuk meninjau lokasi pembangunan tower BTS tersebut dengan mengajak dinas terkait yang juga menjadi mitra kerja komisi 1 tambahnya

hingga berita ini di tayangkan pihak penegak perda kabupaten Pringsewu belum ada penanganan secara konkrit atas kegiatan yang di duga langgar perijinan.

diberitakan sebelumnya :

Ditemukan pembangunan Tower BTS di kecamatan Banyumas Diduga Belum kantongi izin

Pringsewu – Sudah bukan rahasia umum lagi, setiap ada proyek untuk pembangunan Base Transcoiver Station ( BTS) selalu menuai polemik yang tiada habisnya. Sebab dokumen perizinannya yang selalu jadi pemicu. Proyek pembangunan sudah dimulai dikerjakan namun diduga dokumen izinnya masih dalam proses.

Adanya pembangunan Tower yang diduga belum kantongi legalitas/belum berizin, pihak media mendatangi tempat dimana tower tersebut di bangun di wilayah Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Lampung

Parahnya lagi, dalam pemasangan tower diduga tidak mengedepankan savety. Terlihat para pekerja yang sedang berada diatas ketinggian bangunan tower tersebut, tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan dan full body harness.

Salah satu seorang pekerja dari pihak tower dan pekerja bagian pemasangan perangkat telekomunikasi saat diminta bukti copyan legalitas atau surat perizinan dari dinas terkait, tidak bisa membuktikan bahwa kegiatan tersebut mempunyai legalitas, malah pekerja tersebut mengarahkan agar menghubungi seseorang yang bernama Kusworo.

“Ke pak Kus aja pak, kami cuma pekerja, kalau tidak langsung tanyakan aja ke pak kus, ini saya kasih nomor telepon pak Kusworo” Ujarnya
( Zul )