Pringsewu Lampung –
SumutGlobalNews.com
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) – Gerakan Perubahan Indonesia (GPI) Kabupaten Pringsewu telah mengeluarkan pernyataan tegas terkait pembangunan tujuh titik tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Pringsewu yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dapat berdiri tanpa sangsi dari dinas terkait.
Menurut informasi yang dihimpun dari Ketua DPD LPK-GPI Kabupaten Pringsewu, Elnofa Hariyadi SE, keberadaan tower BTS tanpa IMB yang tersebar di beberapa lokasi strategis di Kabupaten Pringsewu menjadi perhatian serius. Elnofa, menegaskan bahwa proses pembangunan infrastruktur telekomunikasi seharusnya mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk izin dari pihak berwenang seperti IMB.
“Kami prihatin dengan kondisi ini karena tower BTS yang diduga tidak memiliki IMB bisa berdiri tanpa ada tindakan tegas dari dinas terkait. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan juga dapat membahayakan keamanan lingkungan sekitar,” ujar Elnofa dalam keterangannya
Pernyataan ini muncul setelah LPK-GPI Kabupaten Pringsewu melakukan survei dan investigasi lapangan terhadap beberapa lokasi yang telah dipasangi tower BTS tanpa adanya tanda-tanda izin resmi. Elnofa Hariyadi menambahkan bahwa keberadaan tower BTS tanpa IMB juga menimbulkan pertanyaan serius terkait dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
“Kami mendesak agar Pemerintah Kabupaten Pringsewu segera melakukan langkah-langkah penertiban dan pemeriksaan terhadap seluruh tower BTS yang diduga tidak memiliki IMB. Langkah ini sangat penting untuk menjaga keteraturan pembangunan serta keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tambah Elnofa
Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan LPK-GPI ini. Meskipun demikian, masyarakat setempat menilai bahwa perlunya transparansi dan penegakan hukum yang konsisten dalam hal ini demi menjaga tata ruang dan keamanan lingkungan.
Kondisi ini menjadi sorotan luas di masyarakat Pringsewu, di mana keberadaan infrastruktur telekomunikasi yang berkembang pesat harus diimbangi dengan proses perijinan yang jelas dan akuntabel. LPK-GPI Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan situasi ini hingga mendapatkan kejelasan dari pihak berwenang terkait.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap keberlanjutan pembangunan, LPK-GPI Kabupaten Pringsewu berharap agar semua pihak terlibat dapat bertanggung jawab sepenuhnya dalam memastikan bahwa setiap pembangunan, termasuk tower BTS, dilakukan dengan mematuhi regulasi yang berlaku demi kepentingan bersama.
Kami akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya terkait langkah konkret yang akan diambil oleh pihak terkait untuk menanggapi temuan ini.
Demikian berita ini disampaikan untuk menjadi informasi bagi masyarakat Pringsewu dan sekitarnya.”ujar Elnofa
(Team)