UMAT DAN EMPAT INSTITUSI LAPORKAN PEREMPUAN PENISTA AGAMA SIKH

Pematang Siantar, Sumutglobalnews.com

Polres Pematangsiantar saat ini sedang menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama dilakukan seorang wanita dalam satu persidangan tindak pidana di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa lalu.

“ Dia mengatakan menjawab pertanyaan Hakim Sayed Tarmizi SH, MH, Sikh bukan agama”, kata Raja salah seorang Saksi yang melihat dan mendengar pernyataan yang dilontarkan perempuan bernama Endra Manju Malini.

Usai persidangan, sejumlah umat Sikh dan umat Hindu bersama sekretaris Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pematangsiantar melaporkan Malini ke Polres Pematangsiantar diterima oleh Kanit II SPKT Aipru Pol Hariyono Nomor :STTLP/B/II/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMUT.
“ Kamis sore sudah ditetapkan siapa pemeriksanya”, kata seorang saksi yang menanyakan tindak lanjut pengaduan mereka ke Polres. *EMPAT INSTITUSI*

Umat Sikh di Jakarta, Medan dan Pematangsiantar, menolak pernyataan yg menista agama tersebut. mereka melalui empat istitusi, dua di Jakarta, Fopmasi dan Fospra, satu di Medan PSGN dan satu di Pematangsiantar Yayasan SRIHSPS, menyampaikan surat protes dan minta ditindak tegas kepada PHDI Sumut. Surat protes diterima sekretaris PHDI Sumut, Pasu Pathi.
“ Kami akan menindaklanjuti hal ini, sudah banyak yang lapor tentang prilaku negatif perempuan itu”, kata Ketua PHDI Sumut, Surya, dalam satu pertemuan khusus dengan umat Sikh di Medan.

Gurnam Singh, pimpinan Fospra, mengatakan Sikh adalah agama terbesar ketujuh di dunia berasal dari Punjab India Utara, lahir sekitar abad ke 15 menyebar ke berbagai benua, Asia, Afrika, Amerika, Eropa, Australia dan lain-lain, penganutnya bukan terbatas pada orang orang asal India Utara, tapi menyebar ke berbagai ras asia dan eropa.
Di era Orde Lama dan Orde Baru, kata Singh, umat Sikh yang tinggal di
Indonesia, pada kolom agama di KTP mereka ditulis dengan jelas beragama Sikh.
Di penghujung Era Orba, Pemerintah mengeluarkan kebijakan Agama Sikh disatukan dengan Hindu dijadikan bagian dari agama Hindu yang disebut samperdaya umatnya disamakan dengan umat Hindu berada di bawah pengayoman dan perlindungan PHDI. “dianggap semacam sekte atau bagian dari Hindu,” jelas Gurnam Singh seraya memberikan contoh fotokopi dua KTP era awal Orde Baru anak bangsa yang beragama Sikh.
Gurnam Singh minta agar Polres Pematangsiantar dan PHDI Sumut segera memproses penista agama sesuai aturan yang ada. “Kita harus mampu meredam gesekan gesekan di sesama umat yang menimbulkan sara dan sentimen agama”, tegas Gurnam Singh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *