313 Napi Dipindah ke Nusakambangan Berdasarkan Esesmen Resiko
Jakarta,Sumutglobalnews.com
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memindahkan 313 narapidana dari lima wilayah ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ratusan warga binaan tersebut berasal dari Sumatera Selatan sebanyak 39 orang, Lampung 47 orang, Jakarta 57 orang, Jawa Barat 125 orang, dan Jawa Timur 45 orang.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan pemindahan tersebut merupakan upaya memperkuat pengamanan terhadap narapidana berisiko tinggi.
“Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran,” ujarnya,
Proses pemindahan dilakukan serentak melalui jalur darat pada Rabu (7/10/2026) dini hari dengan pengawalan ketat. Para narapidana diberangkatkan dari sejumlah titik.
Di antaranya yakni Lapas Kelas I Tangerang untuk wilayah Sumatera Selatan dan Lampung, Lapas Kelas I Cipinang untuk wilayah Jakarta, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok untuk wilayah Jawa Barat, dan Lapas Kelas I Surabaya untuk wilayah Jawa Timur.
Pemindahan juga mencakup sejumlah narapidana dari Rutan Kelas I Depok yang viral melakukan pesta narkoba di kamar hunian. Berdasarkan pemeriksaan internal, narapidana yang terkait dengan kejadian tersebut dinyatakan positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine. Tatan tak menjelaskan detail berapa orang terpidana dari Rutan Depok yang dipindahkan.
“Sebanyak 38 warga binaan dari Rutan Kelas I Depok yang masih berstatus tahanan dan belum berkekuatan hukum tidak diberangkatkan dalam pemindahan kali ini,” ujar Tatan.
HUMAS LAPASID













