Pematang Siantar ,SumutGlobalNews.Com

Minuman beralkohol merupakan minuman yang biasa dikonsumsi oleh sebagian orang dan juga Minuman ini biasanya dapat dijumpai pada restoran dan bar dimana dalam penjualan minuman tersebut, penjual perlu memiliki sebuah izin legal.
Perusahaan yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah. Apabila ketentuan ini dilanggar, maka usaha tersebut dapat dikenakan sanksi oleh instansi terkait.
Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 mengatur minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam 3 golongan. Masing-masing golongan memiliki kadar Ethanol.
Untuk Golongan A minuman beralkohol dengan kadar ethanol 1 – 5 %, Golongan B minuman beralkohol dengan kadar 5 – 20%, dan Golongan C minuman beralkohol dengan kadar lebih dari 20 – 55%.
Sementara itu, minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan barang tersebut dengan ketentuan masing-masing.
Perdagangan minuman keras juga tidak dapat dilakukan di beberapa tempat seperti dekan dengan tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit dan juga penjualan minuman beralkohol dilakukan terpisah dengan barang-barang jualan lainnya.
Saat dilakukan pemantauan oleh kru Media Sumut Global News, ada cafe yang berada di Kota Pematang Siantar “mirip bar” yang berada di jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat (ada satu titik) dan di Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan (ada dua titik). Rabu (30/8/2023).
Selanjutnya, Kru Media Sumut Global News Melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pematang Siantar melalui Kabid Pariwisata Rahmad Riadi, ia menjelaskan pihaknya bersifat menerbitkan rekomendasi.
“Seharusnya diajukan rekomendasinya dulu ke kita. Baru DPMPTSP-lah yang mengeluarkan izinnya,” Jelas Kabid Pariwisata itu.
“Hingga saat ini, mereka belum ada pengajuan ke kita. Sama juga kayak yang di daerah Tanjung Pinggir. Itu-kan banyak, belum ada juga mengajukan,” ungkapnya.
“Untuk jenis usahanya, harus dilihat terlebih dulu ke lapangan. Jika menyediakan minuman keras dan ada bartender tergolong bar. Tapi kalau musik biasa saja, itu cafe namanya,” lanjut Rahmad.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematang Siantar Sofie Saragih saat dikonfirmasi, ia mengatakan “saat ini perizinan sudah melalui sistem oss pak. apabila bapak memiliki data NIK pelaku usaha atau nama perusahaannya bisa diinfo kepada kami, hal ini akan memudahkan pelacakan di sistem oss pak,” ujarnya.
Kemudian, kalau dicek kembali lokasi Cafe “Mirip Bar” tersebut, bisa dikatakan dengan tak pantas menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat perdagangan minuman keras.
Untuk Cafe yang berada di jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, titiknya sangat dekat dengan beberapa lembaga pendidikan seperti Stikom & Amik Tunas bangsa.
Dan untuk lokasi yang berada di Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, lokasi tersebut tepat berada di belakang RSUD Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar.
Kedua lokasi tersebut dinilai tidak layak untuk dijadikan tempat penjualan minuman keras apalagi dengan masang musik. Dengan hal ini, kepada Instansi terkait agar segera melakukan peringatan dan tindakan kepada pengelola Cafe “Mirip Bar” tersebut. (Arta).