limapuluhkota-sumatera barat,Sumutglobalnews.com
Sidang Sangketa Adat Perampasan Gelar Soko(gelar ninik Mamak/Kepala Adat) Datuak Mangkuto Di Suku Chaniago Kubu Penawa di Tanjung Pati-Limapuluh Kota-Sumatera Barat.
Sidang perkara gugatan yang dilakukan oleh Ali Umar Dt. Mangkuto terhadap yang tergugat pertama Siswandi , ke dua Jon Dt. Sibijayo, serta Rangga -tergugat ke tiga.
Kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat hari Senin 23 okt.2023, Dan kali ini di hadirkan saksi ahli dari Ketua
Bakor KAN (badan koordinator kerapatan adat nagari ) Sumatera barat yaitu bernama Basrizal dt. Penghulu Bosa.
Yang sidang pada dua kali hari senin sebelumnya, menghadirkan saksi dari pihak tergugat 3(jhon dt sibijayo) Dan tergugat 2 (siswandi) yaitu dari wali nagari/kepala desa pangkalan koto baru yang bernama Ilal Dt Laksamana menjadi saksi dari tergugat 2(Jhon dt sibijayo) dan ketua LKAM yang bernama Akmal dt Paduko Tuan menjadi saksi tergugat 1 banyak menimbulkan polemik dengan kehadiran mereka menjadi saksi, yang diharapkan netral malah memihak dan menimbulkan ketidakpuasan khususnya masyarakat Jorong(RT) Kampung Baru pendukung Ai Umar Dt Mangkuto Kubu Penawar.
Berinesial Ides (50) “kami khususnya masyarakat Jorong Kampung Baru merasa kecewa karena Wali Nagari tersebut memihak ke orang yg salah, tidak seharusnya dia menjadi saksi, seharusnya beliau netral, tetapi entahlah mungkin ada udang di balik batu, ” tuturnya.
“Juga ketua LKAM kecamatan pangkalan koto baru dt paduko tuan, juga sama sikapnya dan kesaksiannya, yang aturan dia yang akan menyelesaikan pokok permasalahan kami malah beliau pula yang menekan ranji”.
Lalu dia menjelaskan kembali apa yang point utama dalam persidangan ini yaitu jual beli tanah “dan nama-nama orang orang yang terlibat dalam jual beli tanah wilayat kami di kubu penawar (tanah adat) ini sudah kami catat dan segera akan kami proses dan tindak lanjuti setelah selesai persidangan ini”.
“Dan kami menghadirkan saksi ahli dari pihak adat Sumatera Barat karena kami masyarakat Kampung Baru sangat kurang puas dengan jawaban dari saksi tergugat 2.3 mereka bersaksi banyak boong nya, kehadiran ahli adat ini kami sangat berharap supaya masalah sangketa gelar ini dapat segera di simpulkan oleh hakim, ahli adat lebih tau tentang adar dari pada kita semua” tuturnya lagi panjang-lebar kepada awak media.
Sidang kali ini mengalami sedikit keterlambatan dari sidang hari senin sebelumnya
Halim ketua Hengky Sitanggang” mohon maaf bapak-bapak dan ibu-ibu serta pihak pengugat dan tergugat, bapak pengacara kedua belah pihak, dan yang hadir dalam ruangan ini, sidang mengalami sedikit keterlambatan karena ada sidang yang sebelum sidang ini harus di dahulukan” kata hakim ketua tersebut dan di maklumi oleh yang hadir.
Hakim ketua memulai persidangan seperti biasanya, dimulai dengan mempersilahkan pengacara tergugat dan pengugat untuk kedepan memberikan berkasnya.
Hakim ketua Hengky Sitanggang mempersilahkan ahli untuk duduk di kursinya, seperti biasa hakim meminta KTP saksi ahli, dan menanyakan apakah ahli adat ini bersedia untuk disumpah, setelah bersedia untuk disumpah.
“bapak sudah disumpah, jawab saja yang bapak tau, kalau ada sumbernya sebutkan sumbernya, tau dari ini sebutkan orangnya, disini bapak tidak boleh memihak karena bapak telah disumpah jangan berbohong sebab kalau bapak berbohong bapak akan merugikan suatu pihak dan ini ada teman-teman dari awak media yang datang, awak media akan meliput, beritany akan sampai dimana mana, orang luaran sana akan jadi tau tentang kesaksian bapak, jadi jangan berbohong, kalau bapak berbohong bapak sendiri yang akan rugi”tutur hakim dengan tegas”tutur hakim dengan tegas
Riwayat ahli Basrizal Dt Penghulu Basa yang di hadirkan oleh pengungat :
1.) Pembina pesantren darul muhtakim di batusangkar.
2.) aktivis politik dari tahun 1999.
3.) Anggota dprd 2 periode tanah datar.
4.) pemangku adat Dt Penghulu Basa sejak tahun 1989.
5.) Ketua KAN Batu Taba sejak tahun 2015
6.) Ketua pembina adat nagari Batipuh.
7.) ketua 1 bakor kan KAN Sumbar sejak tahun 2017
8.) Dan jabatan strategis lainnya
Pertanyaan pengacara pihak tergugat yg timbul di pengadilan yang menyatakan bahwa Wali Nagari (kepala desa) dan ketua LKAM(lembaga kerapatan adat minangkabau) bisa mendatangi surat ranji suatu kaum dt Penghulu.
Basrizal Dt Penghulu Basa “ranji itu ditulis oleh suatu kaum, kaum itu terdiri dari mande (ibu kandung) mamak waris (paman kandung) suatu kaumlah yang mengesahkan ranji menurut hubungan biologis yang ada, Wali Nagari dan LKAM tidak boleh mengesahkan ranji karena dia itu tidak akan tau dengan seluk beluk suatu kaum”
“LKAM dan KAN itu cupak buatan dalam artian itu adalah organisasi ormas, KAN itu legal 10 oktober tahun 2022, LKAM tidak boleh merintervensi KAN, KAN tidak boleh merintervensi suatu kaum, KAN hanya mengetahui suatu ranji kaum tetapi tidak mengesahkan ranji, ranji di sahkan suatu kaum lalu di ketahui oleh lembago adat(ninik mamak 4 suku) yaitu pucuk pucuk suku di nagari, ada yang 4 suku dan 7 suku tergantung adat salingka nagari(adat suatu daerah), 4 suku itu adalah yang awal membangun nagari, syarat membangun nagari 4 suku, nagari di bangun dari taratak(awalnya hanya satu keluarga), setelah taraka baru dusun(di diami berapa keluaraga), setelah dusun itu koto(di diami oleh beberapa kaum) setelah dusun baru nagari(sudah ada lembaga ada/ninik mamak 4 suku”
Lalu saksi ahli menjelaskan juga tentang 2 jenis ranji (silsilah keluarga)
Basrizal Dt Penghulu Basa” ranji itu ada dua yakni ranji tertulis dan ranji alam, yang pertama itu Ranji tertulis yaitu ranji yang disahkan suatu kaum, yang kedua ada Ranji alam yaitu ranji yang ada di alam contohnya
Pandam pekuburan(pekuburan suatu kaum) tapak rumah gadang(rumah mande kandung)
Sosok jerami(sawah dan ladang)
Ranji tertulis itu di croscek oleh ranji alam, harus sesuai dengan ranji alam”
Lalu pengacara tergugat 2 (jhon dt sibijayo) tergugat 1 ( siswandi ) serta tergugat 3 (rangga) bergantian bertanya tentang apakah di Sumatera Barat ini di bolehkan jual beli tanah? apakah kampar termasuk minangkabau? apakah Dt Penghulu itu bisa digantikan oleh kaum yang lain? Apakah cupak buatan boleh mendatangi suatu ranji? Apakah ada di Sumatera Barat ini ada yang tidak memakai adat minangkabau? Apa gelar itu gelar sasako dan gelar mudo?
“jual beli tanah tidak boleh di Sumatera Barat, memang kalau mengadai di izinkan asal ada 4 hal 1.rumah gadang ketirisan, mayat terbujur di tenggah halaman, janda terlunta lunta, memerdekakan budak, kalau tidak ada 4 hal itu tidak di bolehkan”
“Kampar itu minangkabau dan termasuk luak Limapuluh Kota dahulunya sebelum ada pemekaran Riau-Sumbar, kenapa karna di kampar itu garis turunan ibu (matrilineal) mempunyai mamak waris, mempunyao soko dan pisoko, tidak menikah sesuku”
“Dt Penghulu (kepala adat) suatu kaum(terdiri dari beberapa orang yang ada hubungan biologis) tidak boleh di gantikan oleh kaum manapun, itu hak suatu kaum sampai kapanpun tidak boleh di gantikan oleh pihak manapun, kalau kaum itu punah maka soko/gala itu di gantuang, semua ada asal usul, ada yang datang dahulu itu yang di sebut sekaum menurut kalau ada hubungan biologis, yang datang kemudian itu disebut sepayung, yang sepayung tidak dimasukan kedalam kaum, dan tidak di berikan gelar “
“seperti yang saya jelaskan tadi LKAM dan KAN itu adalah suatu ormas yang bertujuan menjaga adat, lkam berdiri tahun 1961, dahulu memang ada LKAM mendatangi suatu ranji kaum di karena zaman orde baru di buat itu supaya turunan yang terlibat PKI(Partai Komunis Indonesia) tidak di bolehkan menjadi ninik mamak, sekarang tidak ada lagi, peraturan sudah berubah, KAN itu baru legal 2022, masa ada ranji yang di sahkan oleh KAN, sementara KAN itu baru legal tahun-tahun ini”
“di daerah sumatera barat ini ada yang tidak memakai adat minangkabau yaitu mentawai”
“gelar sako adalah gelar atau gala suatu pimpinan kaum yang disebut Dt, gelar sasako adalah gelar yang diberikan kepada yang prestasi di minangkabau dan gelar sasako di berikan oleh daulat pagaruyung(raja pagaruyung, akan tetapi para penghulu tidak memangil raja tetapi daulat saja), gelar mudo yaitu diberikan kepada orang yang sudah menikah di minangkabau (ketek di pangil nama gadang di pangil gala) “
Ahli sangat detil menjelaskan satu persatu yang di tanyakan pengacara tergugat maupun pengungat, yang hadir pun merasa kagum atas keahlian hakim
Udo (55) warga kampung baru yang hadir di dalam ruangan sidang mengatakan kepada media “ilmu ahli adat ini sangat luar biasa, kita yang mendengarkan di buat kagum, ada yang mendengarkan geleng-geleng kepala di buat tak percaya malah, memang pantas di sebut ahli” tutur udo kepada awak media
Begitupula salah satu ninik mamak kampung baru dari suku mandahiling yang tidak mau disebutkan namanya “sangat beruntung kita yang hadir ini mendengarkan langsung dari uraian ahli, sebab itu akan menambah ilmu bagi saya yang ninik mamak dan orang lain yang mendengarkan” tuturnya
Persidangan akan tinggal 3 kali lagi, dan warga jorong kampung baru yang merasa di rugikan tentunya akan meminta hukum yang
Se adil-adil dari peradilan tanjung pati yang di pimpin oleh hakim ketua hengky sitanggang