Sumutgelobalnews.com Aceh tenggara.
Terkait pemasangan baliho realisasi anggaran Dana desa seKabupaten Aceh tenggara yang tidak terpasang di kantor Desa. tentu menuai pertanyaan dikalangan rakyat banyak. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) Aceh Tenggara yang mempunyai tugas dan fungsi dalam membantu Bupati atau Kepala Daerah dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan kute serta bidang pemberdayaan dan pembangunan kute nggan memberikan penjelasan.
Saat Awak media SumutGlobal.News. menghubungi kadis DPMK (Jamrin).Dalam hal pemasangan baliho realisasi anggaran dana desa di kute namun nggan dikompirmasi dan mengarahkan ke sekretaris DPMK dimana baliho realisasi dana desa ini adalah salah satu syarat penarikan Dana Desa.
Namun sekretaris DPMK memberikan keterangan kepada awak media SumutGlobal.News. dan rekan rekannya,baliho realisasi anggaran dana desa tersebut belum terpasang terangnya kepada rekan2 media karena baliho itu akan di pasang Akhir tahun dan yang sudah di pasang saat ini baru realisasi tahap satu sementara realisasi tahap dua dan tiga itu di pasang Akhir tahun ini terangnya.
Dalam UU Permendes setiap penganggaran dana desa yg sudah di setujui dari pemerintah daerah wajib di pasang dalam bentuk baliho di depan kantor desa masing-masing. Namun Faktanya Di Aceh Tenggara Baliho Realisasi tersebut tidak terpasang dengan dugaan mencapai 85%. Ada apa.
(Amran S).








