Diduga Rusi Selaku Wartawan tidak terima Dengan Sikap Arogan Syaifur Anwar Selaku kades

PESAWARAN Lampung,Sumutglobalnews.com

Miris, lagi- lagi ulah arogansi dipertontonkan pejabat desa terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya. Kali ini dilakukan oleh Syaifur Anwar, oknum kades Way Layap, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, yang kedapatan berulah tak terpuji disinyalir telah melakukan pelecehan terhadap Profesi wartawan, yang sedang meliput kegiatan rapat, yang dipimpinnya dengan para aparat desa setempat.

Dimana pasca rapat, saat akan dimintakan konfirmasi oleh Rusi, salah satu wartawan online setempat, Anehnya bukan penjelasan hasil rapat yang diberikan, malah sebaliknya tanpa ba bi bu lagi langsung mendamprat dibarengi pengusiran terhadap wartawan bersangkutan.

Parahnya pengusiran oleh Kades  Saifur tersebut, dilakukannya dihadapan kerumunan para aparat desa, yang langsung menyemprot Rusi, dengan kata- kata kasar dengan menggunakan alat pengeras suara mixrofon.

Ironisnya lagi, Syaifur saat mendamprat sang wartawan membawa- bawa nama Bupati, sebagai pembenaran atas perbuatan tidak menyenangkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas profesi tersebut.

” Di sini sudah banyak wartawan, saya bukan baru kali ini saja menjadi kepala desa, saya juga sudah dua kali menjadi camat. Perlu kamu tahu Bupati saja kalo panggil saya dengan sebutan “Ayah,” ucap Rusi, menirukan kata- kata yang disemprotkan kepadanya, yang meluncur deras dari mulut Kades Syaifur Anwar, Jumat, (27/10/23)

Dikatakan Rusi, atas ulah pelecehan dan sikap tidak menyenangkan, yang dipertontonkan oknum kades tersebut, pihaknya berencana akan membawa ulah arogan  oknum kades tersebut ke ranah hukum.

Pasalnya kata Rusi, perbuatan oknum kades Way Layap,  menurutnya telah melecehkan dan sebagai perbuatan tidak menyenangkan tersebut,  telah masuk unsur sebagai pelanggaran, sebagaimana yang diatur  dalam UU No 40 tahun 1999, tentang Pers.Barang siapa yang menghalang halangi Tugas Wartawan Dapat Dipenjara paling lama Dua Tahun dan denda 500.000.000.

” Pastinya saya tidak terima lahir batin atas prilaku arogan dan melecehkan kades Syaifur kepada saya. Apalagi diwaktu saya masih menjalankan tugas profesi saya,” ungkap Rusi.

” Terhadap sikap yang akan saya tempuh, tentunya saya akan berkordinasi dengan lembaga saya dahulu, sebelum memutuskan jalan yang akan saya tempuh, meneruskannya keranah hukum atau tidak,” imbuhnya (*zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *