Solimin Tanda Tangani Surat Kuasa ke DPC SBSI 1992 Asahan tentang perlakuan Managemant PTPN III Kebun Bandar Selamat

Asahan,Sumutglobalnews.com

Mutasi yang di alami Solimin Mantan Satpam PTPN III Kebun Bandar Selamat ke Kebun Silau Dunia ini menjadi perhatian publik . Hanya karna masalah Pete beliau mendapatkan sanksi Mutasi dan Demosi dari Satpam menjadi Pemanen . Hanya sebatas Buruh biasa yang tentunya tidak paham tentang Mekanisme hukum di Indonesia Hari ini tanggal 09/11/2023 Soliminpun menandatangi surat kuasa ke DPC SBSI 1992 Kabupaten Asahan guna lakukan Gugatan bagi PTPN III Kebun Bandar Selamat.

Menurut Hendra Gunawan SH MH Ketua DPC SBSI 1992 Asahan, peristiwa yang di alami Solimin sangat aneh bin ajaib.Pasalnya Memutasikan Buruhnya itu adalah Hak Managemant PTPN III namun harus di perhatikan di dalam lakukan Putusan Mutasi itu.Masa sih …!!! hanya masalah Pete harus di Mutasikan dan harusnya tidak merubah jabatan lama ke baru dari satpam ke pemanen.Kalaupun alasannya adalah penyegaran tidak harus merubah jabatan dong.Apalagi Solimin semasa kerja nya belum pernah melakukan kesalahan yang berakibat fatal atau surat peringatan.

Menurut Hendra yang di temui di kantornya,”Bahwa Solimin benar sudah Menandatangani Surat Kuasa ke DPC SBSI 1992 Kabupaten Asahan dan dari keterangan nya jelas Mutasi yang di lakukan Managemant PTPN III Kebun Bandar Selamat menyalahi aturan.Langkah awal Direksi PTPN III akan kami Somasi Prihal ini dan untuk upaya hukum tentu sudah kami rencanakan apa-apa saja yang akan kami lakukan.Menejer Kebun Bandar Selamat bertanggung jawab atas dugaan Diskriminasi kepada Klien kami.” Tutupnya

Laporan : Sahri Maulana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *