Sumutglobal news.Com Aceh Tenggara
08 Maret 2024,Menangagapi tentang pemberitaan dimedia masa dan Laporan Polisi Nomor : Reg/ 34 /III/Res.1.24./2024 Sdr. Gani PLT Kepala Desa Lawe Kongker Hilir Kec. Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara.
Menyangkut tentang Ketua/Bupati LSM LIRA Kab. Aceh Tenggara An. Fazriansyah & Cs
Saya Fazriansyah Ketua/ Bupati LSM LIRA Kab. Aceh Tenggara merasa terkejut dengan isi pemberitaan dimedia yang beredar bahwasanya saya Fazriansyah & Cs beserta Pengurus LSM LIRA masuk kerumah Sdr. Gani PLT Kepala Desa Lawe Kongker Hilir tanpa Izin dari pemilik rumah.
Kami terangkan bahwa saya beserta anggota pengurus LSM LIRA datang melakukan Investigasi Lapangan ke Desa Lawe Kongker Hilir atas Laporan Masyarakat Tentang Pengelolaan dan Realisasi Dana Desa Th. 2023.
Atas dasar Laporan tersebut kita melakukan Komfirmasi kepada Kepala Desa dan dengan tindak Lanjut Lapangan untuk mengecek apakah betul sesuai seperti yang di jelaskan oleh PLT Kepala Desa tersebut dan tentunya sesuai keterangan Masyarakat barang- barang seperti alat PKK dan pengadaan alat Posyandu itu terletak di Puskesdes Desa Lawe Kongkir Hilir yang mana Poskesdes tersebut ditempati oleh PLT Kepala Desa.
Kita LSM LIRA Sesuai dengan Standar Oprerasional Prosedur (SOP) Lembaga yang kita Pimpin ketika turun melakukan Investigasi Lapangan kita wajib menunjukan Surat Tugas beserta kartu tanda Anggota LSM LIRA serta meminta izin, kita di dampingi oleh Kepala Dusun dan Mayarakat serta Istri dari PLT Kepala Desa tersebut. Dan ketika kita datang ke Puskesdes tersebut posisi pintu tertutup rapat dan terkunci, kita meminta izin masuk ke dalam Puskesdes tersebut untuk mengecek dan mengambil Dokumentasi. dan istri PLT Kepala Desa membuka pintu di saksikan oleh kepala Dusun serta Masyarakat Desa Lawe Kongkir Hilir dan kita di persilahkan masuk dalam Puskesdes dengan Kepala Dusun beserta Masyarakat Dokumentasi Foto dan Vidio ketika melakukan kegiatan di dalam Puskesdes tersebut.Rumah yang dimaksut dalam laporan tersebut bukan rumah pribadinya namun itu adalah Puskesdes (Aset Desa).
Namun ketika kita berkunjung ke puskesdes yang ditempati Oleh Gani Suhut Plt Kepala Desa Lawe Kongker Hilir Kami mendapatkan Puskesdes Tersebut tidak memiliki KWH meteran Listrik (Mencuri Arus Listrik) Maka Kami Meminta kepada PT.PLN Persero Cabang Kutacane Untuk menidaklanjuti Temuan Kita Tersebut.
Kami Merasa PLT Kepala Desa Lawe Kongkir Hilir Keliru menuduh saya (Fazri) dan Cs masuk tanpa izin dan tidak beretika dan sampai melaporkan saya (fazri dan Cs) ke pihak Kepolisian. Saya beserta anggota siap menghadapi dan menjalankan proses Hukum nantinya dan perlu diketahui Laporan PLT Kepala Desa tersebut adalah Delik Aduan, Maka pelapor harus mampu membuktikan di hadapan Hukum, Apabila pelapor tidak mampu membuktikan maka bisa dilaporkan balik karena telah melakukan pencemaran nama baik, baik itu pribadi saya dan Lembaga Berbadan Hukum. Maka Kami LSM LIRA (terlapor) mendorong Pihak kepolisian segera memproses laporan saudara Gani tersebut agar Memperjelas kedudukan Hukum yang dilaporkan.
Maka kami berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi siapa saja apalagi Pejabat Public jangan terlalu gegabah menyimpulkan tanpa dasar Hukum yang cukup untuk melakukan tindakan yang mana tindakan tersebut dapat merugikan diri sendiri nantinya. dan kita tegaskan jangan terlalu alergi ketika menghadapi rekan – rekan selaku Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )dan rekan – rekan Wartawan ketika melakukan tugas sesuai pokok dan Fungsinya yang dilindungi Undang -Undang dan peraturan yang berlaku.
Menanggapi komentar dari Sdr. M.Saleh Selian dalam pemberitaan media, Memang benar LSM LIRA bukan bahagian dari LIRA, dari tulisannya saja sudah jelas ada perbedaan dan Masyarakat Aceh Tenggara Khususnya juga sudah tahu LSM LIRA yang saya Pimpin bergerak di bidang Lembaga Swadaya Masyarakat, tetapi kalau LIRA yang dipimpin oleh Sdr. M.Saleh Selian kita tidak tahu bergerak di bidang apa.