6 Pucuk Pemuka Adat dari Kenagarian Tanjuang Balik Di Gugat oleh Periyatno dt Bosa Pemilik Rumah Makan Pak Lek

Kabupaten Limapuluh Kota-Sumatera Barat SumutGlobalNews.Com

6 Pucuk Pemuka Adat dari Kenegarian Tanjuang Balik Kecamatan Pangkalan Koto Baru dan juga turut tergugat beberapa orang yaitu mantan Camat Pangkalan Koto Baru (Zulkifli Lubis) , mantan Wali Nagari Tanjung Balik (Sofian) perihal gugagatan perbuatan melawan hukum dengan dungaan peralihan hak Tanah wilayat kenegarian Tanjuang Balik, Rabu(17/04/2024).

Terlihat dari Surat panggilan pengadilan negeri Tanjung Pati kabupaten Limapuluh Kota terhadap 12 orang tergugat,
agar bisa menghadiri persidangan pertama senin 1 April 2024. Nomor.3/G./2024/PN.Tjp. yang di perlihatkan oleh salah seorang Ninik mamak penghulu M.Darul Dt muko.

Persidangan ke 2 kalinya, Rabu 17 april 2024 di ruangan sidang Garuda. Dt.Muko salah seorang Ninik Mamak, mengungkapkan'”
Saya sangat di rugikan atas tuduhan ini.
Saya sebagai pemegang gelar penghulu suku Domo Dt muko, saya merasa keberatan atas gugatan oleh saudara Periyatno dt bosa, dan saudara Jefri Domo, dalam kasus sidang sangketa perdata kasus perbuatan melawan hukum.

Saya dituduhkan yakni:

(1.) saya dan datuk-datuk yang lain di tuduh keliru dalam menyerahkan wilayat suku domo dt bosa kepada PT Delimas jaya plantation, Kenyatannya tanah itu milik wilayat 6 suku, bukan satu suku, pemegang wilayat kenegarian tanjuang balik memang benar domo nan bertiga (domo dt muko, domo dt bosa, domo dt muko).akan tetapi dimililk oleh bersama.

(2.) berdasarkan surat tahun 1952(surat terlama yang pernah ada di nagari tanjuang balik) pemegang wilayat itu Suku Domo dt Muko, Domo dt Sindo, dan Domo Majo Bosa, dan tidak ada tercantum suku Domo dt Bosa dalam surat itu. Jadi pihak penggugat hanya mengada-ada dalam hal ini.

(3.) Saya merasa keberatan atas nama Impang dalam segala hal ranji tanah yang di klaim 9000, H². oleh saudara periyatno dt Bosa dan jefri domo, karena nama Impang tidak pernah saya dengar dalam sejarah suku Domo Majo Bosa.

(4.) Saya akan selalu berpihak ke anak kemenakan serta orang banyak di kenagarian tanjuang balik, saya minta bantuan doa dan lain-lainya untuk menghadapi tuntutan Peryatno Dt Bosa dan Jefri Domo.

Menurut Marsalis rijal dt sindo” saya kesal dengan dua orang ini, nono dan dedi, sebagai adik saya, ayah saya dan ibu mereka(nono dan dedi) itu adik kakak, saya kesal mereka berani mengungat saya ketika saya sedang suluk”tuturnya.

Sangat disesalkan karena tindakan itu memecah belah suku kami, ada yang tidak di akui dalam ranji yaitu pihak(angku malis, ciwan, doyok) itu sangat di luar nalar menurut zulfajri malin majo yang awak media temui tanggal 7 april 2024.

Hal itu senada dengan penuturan ciwan salah seorang laki laki paruh baya yang tidak di akui keberadaanya di dalam ranji
Ciwan” yang punya dt besar itu ada di pihak saya”.

Sidang kali ini hanya di hadiri oleh tergugat dan sedangkan pengungat dan pengacaranya tidak tampak hadir dan sidang di undur di tanggal 24 april 2024.

(Penulis:muhammad darul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *