Gunungsitoli,Sumutglobalnews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli mulai membuka pendaftaran untuk Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024. Pembentukan Badan Adhoc di 6 Kecamatan Kota Gunungsitoli dilakukan dengan seleksi terbuka.
“Dibutuhkan sebanyak 5 orang setiap kecamatan, dan untuk se-Kota Gunungsitoli ada 6 kecamatan, jadi total kebutuhan 30 orang sebagai PPK,” sesuai hasil anggota KPU Kota Gunungsitoli, Devisi Hukum Dan Pengawasan melalui Effis Daeli kepada Media Sumutglobal.news, Rabu (24/4/2024)
Cardinal berpesan bagi peserta yang menjadi calon PPK agar mempersiapkan diri dalam mengikuti tahapan dan jadwal yang telah ditentukan, tegasnya. Pada rekrutmen ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.
“Jangan percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan KPU dengan meminta sejumlah uang dan menjamin bisa meloloskan sebagai PPK,” tegasnya.
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. Tidak menjadi anggota partai politik (Parpol), atau tidak lagi menjadi anggota Parpol paling singkat 5 (lima) tahun.
f. Berdomisili di wilayah kerja PPK.
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
i. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan :
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/ sederajat atau ijazah terakhir.
d. Surat pernyataan bematerai sebagaiman dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf I, yang merupakan satu dokumen surat persyaratan yang menyatakan :
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak menjadi anggota Parpol;
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP;
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (tahun) terakhir;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Tidak memiliki penyakit penyerta (Komorbiditas);
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi;
- Sehat rohani.
e. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.
f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
g. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
h. Surat keterangan dari Parpol mengacu pada ketentuan masing-masing Parpol bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota Parpol paling singkat 5 (lima) tahun.
i. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon anggota PPK digunakan oleh Parpol tanpa sepengetahun yang bersangkutan.
Kelengkapan dokumen tersebut dapat disampaikan kepada KPU Kota Gunungsitoli sejak 23 – 29 April 2024 melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
Kemudian pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut dapat disampaik