Sergai,Pegajahan .(Sumut)- SumutGlobalNews.com
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Namun tidak terlihat pada pekerjaan jalan rabat beton di Desa Petuaran Hulu kecamatan Pegajahan Serdang Bedagai
Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek itu diduga dikerjakan asal – asal, dikarenakan tidak adanya Jenis Kegiatan, berapa meter panjang dan lebar serta jumlah biaya, di duga kuat tidak sesuai dengan RAB pekerjaan di Desa Petuaran Hulu Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai,Pekerjaan yang kita tidak tau anggarannya bersumber dari mana,menggunakan anggaran Pusat ,Provinsi,atau Kabupaten apa Dana Desa (DD) .Senin (06/05)
Meminta kepada Dinas PMD Kabupaten dan Kasi PMD Kecamatan serta BPD agar dapat melihat langsung kondisi kegiatan yang sedang dikerjakan di Desa Petuaran Hulu ,kenapa bisa terjadi pekerjaan tampa papan plang nama proyek.dan diduga proyek dikerja kan asal jadi,dimana letak pengawasan pihak Kabupaten, Kecamatan, Pendamping Desa serta BPD Petuaran Hulu ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat
Sekali lagi minta kepada dinas terkait bisa mengusut tuntas masalah pekerjaan siluman yang berada di Desa Petuaran Hulu Kecamatan Pegajahan.(Sopiyan)