Limapuluh kota-sumbar,Sumutglobalnews.com
Sumutglobalnews.com-kamis 9 mei 2024.
Beberapa Orang Oknum diduga melakukan penyelewengan kesepakatan dan terindikasi adanya penyalahgunaan dana Koperasi Pegawai Negeri (KPN) SMP Negeri 3 Kec. Harau Kabupaten Limapuluh Kota, merugikan beberapa orang Anggota KPN.
Penyalahgunaan dana koperasi ini diduga melibatkan oknum Pengurus, berinisial ZR dan AJ. Sebagai pengurus Koperasi.
Menurut sekretaris Koperasi ND saat mengadakan rapat Anggota pada Tanggal 9 Januari 2024.
Telah diambil beberapa keputusan, dan kesepakatan anggota.
diantaranya: Bahwa simpanan koperasi, di cicil pembayaran nya ke rekening penampung a/n .A.J, hutang diselesaikan Minggu pertama Bulan Pebruari 2024.
Semua SHU akan dihitung waktu Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan akan dibagikan sesuai anggaran dasar.
Semua dana yang ada di Neraca dibagikan ke anggota di saat di adakan setiap di adakan RAT Bulan Pebruari 2024.
Sisa hutang anggota yang lain diselesaikan Minggu pertama Pebruari 2024.
Namun tidak adanya rasa percaya terhadap Bendahara maka disepakati setoran di transfer ke rekening Penampung sementara dan tidak boleh diganggu gugat sampai Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan.
namun sampai Bulan Mei 2024 RAT belum juga dilaksanakan Bulan Februari 2024.
dengan alasan ada masalah keungan dan pembukuan.
Karena curiga salah seorang anggota yang telah setor ke Rekening penampung mintak bukti print out pembukuan, tapi tak pernah diberi bahkan terkesan menghindar.
menurut salah satu anggota Koperasi Dana tersebut telah dibagi- bagikan ke Anggota, sehingga dana habis seharusnya dana itu dibagi ke anggota saat Rapat Anggota Tahunan. Sebagaimana yang telah disepakati.
Menurut salah seorang Anggota Koperasi DK “saya berhak dan mendapatkan dana tersebut serta harus mengetahui kemana dana itu mengalir ujar.
(Penulis:eka yahya dan muhammad darul)