Langkat,Sumutglobalnews.com
LANGKAT – Sebagai bentuk komitmen dalam penanganan masalah narkoba, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas III Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut bersama UPT Pemasyarakatan Rayon Langkat perkuat sinergi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat, Selasa (24/09/2024).
Dalam kunjungan Kepala Lapas Pemuda Kelas III Langkat, Raymon Andika Girsang menjelaskan bahwa kunjungan hari ini merupakan komitmen Lapas Pemuda Langkat dalam penanganan Narkotika sekaligus meningkatkan sinergitas dan kolaborasi yang sudah terjalin baik antara Lapas dan BNNK Langkat.
“Kami melakukan kunjungan ini untuk silaturahmi serta memperkuat sinergitas dan koordinasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika (P4GN) di Lapas. Kami berharap kerja sama yang solid ini dapat menciptakan strategi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, guna menciptakan lingkungan Lapas yang sehat dan bebas dari narkoba,” ujar Kalapas.
Dalam pertemuan yang berlangsung, Kalapa menyampaikan pentingnya kerjasama antara BNN dan Lapas dalam menanggulangi permasalahan narkoba. Saya juga merasa perlunya upaya bersama untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkoba kepada narapidana serta memberikan dukungan dalam proses rehabilitasi agar mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Kedatangan Kalapas Pemuda Langkat, Kalapas Narkotika Langkat, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjung Pura dan Karutan Brandan yang disambut langsung oleh Kepala BNNK Langkat, AKBP S. Bangko, S.H., M.B.A, beserta jajarannya. Bangko menyatakan kesiapan BNNK untuk terus mendukung Lapas dan Rutan pada kabupaten Langkat, terutama dalam program-program pencegahan dan pemberantasan narkotika.
“BNNK Langkat akan selalu mendukung Lapas dan Rutan dalam upaya P4GN, termasuk dengan ikutsertanya personil lain dalam kegiatan razia gabungan di Lapas maupun Rutan serta pada program yang mendukung P4GN,” ujar Bangko.
Harapannya kunjungan ini dapan meningkatkankan sinergitas dan kolaborasi antara Lapas Pemuda Langkat dan BNNK Langkat.