Diduga Ada Kejanggalan Proyek PUPR di Kejari Nias Selatan

NIAS SELATAN | Sumutglobalnews.com

Kegiatan “Pembangunan Rumah Dinas Pengadilan Negeri Gunungsitoli di Telukdalam,” telah terealisasi, sesuai dengan yang disampaikan oleh PPK PUPR Nias Selatan dari DAU TA. 2023 yang bersumber dari APBD TA. 2023, Pagu Paket 1 Miliar Rupiah dengan Harga Kontrak Rp 996.659.531,99,- berlokasi di belakang Kantor Kejari Nias Selatan, Sumut.

Saat dikonfirmasi di ruang Kantor PUPR Nias Selatan (atas persetujuan Nara Sumbernya), Senin (23/10/2023), Ir. Rahmat Yatatema Halawa, S.T., M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Anggaran tersebut di atas, mengatakan bahwa kegiatan Rumah Dinas tersebut telah selesai dilaksanakan dan berada di belakang Kantor Kejari Nias Selatan.

“Sudah, di kejaksaan, di belakangnya, ada 12 Kamar, dikerjakan 2022-2023, ada 2x pekerjaan,” ujar Rahmat kepada wartawan Lensamata.id.

Pekerjaannya adalah “Finishing atau sampai selesai, kan dilanjutkan lagi,” terang Rahmat untuk kegiatan TA. 2023 ini.

Lanjut Rahmat, untuk item pekerjaannya “Saya tak hafal itu semua, itu 2 kali pekerjaan, Tahun 2022 tidak selesai, dan dilanjutkan Tahun 2023, itu lanjutan, itu semua 1.5 M,” (Tuturnya dalam bahasa Nias).

Mengenai konfirmasi Anggaran tersebut, Rahmat agak merasa heran, dan bertanya “Mengapa ada masalah ya?, itu lanjutan pembangunan Kejaksaan, itu nilai anggaran 800 juta, jadi dikontrak 758 Juta sekian, dan itu 12 Kamar.” sambungnya.

Sementara dari data yang diperoleh Media, dalam Harga Kontrak kerja yang dimaksud sebesar Rp 996.659.531,99,- telah dimenangkan oleh Kontraktor dari CV. Moses Mandiri pada tanggal 19 Juli 2023, dan pada dokumen “Uraian Singkat Pekerjaan” yang ditandatangani dan dibubuhi Stempel oleh Ir. Rahmat Yatatema Halawa, S.T., M.M., selaku PPK dalam Kegiatan Pekerjaan itu, telah ditandatangani pada tanggal 18 Juli 2023 lalu.

Selain itu, Rahmat menjelaskan bahwa, “Itu diperuntukkan untuk tempat tinggal para Aparatur Kejaksaan, dan sudah selesai, sudah ditempatkan dan dimanfaatkan oleh Kejaksaan, APBD DAU 2022 dan APBD DAU 2023,” jelasnya.

Selanjutnya, Rahmat juga menyampaikan bahwa untuk TA. 2023 masih ada pembangunan lainnya di Kejari Nias Selatan, “Banyak lagi, ada disitu rehab kantor, rumah kopel, banyak disitu pekerjaan, dan untuk Parkir bukan saya yang kerjakan.”

Untuk memastikan kembali, sesuai dengan data yang diperoleh Media, Rahmat justru mengatakan, “Itu Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan, itu sudah pakai Mou antara Pemerintah Nias Selatan dan Kejaksaan, itu rehab Rumah Dinas.”

Untuk diketahui, bahwa pembangunan seperti rehab kantor dan pekerjaan lainnya yang dikerjakan di Kejari Nias Selatan itu, yakni tidak termasuk dari Anggaran Pembangunan Rumah Dinas yang dimaksud, namun, “Itu juga satu paket,” terang Rahmat.

Kemudian, Rahmat menjelaskan Kembali, “Itu bukan finishing, tapi lanjutan sampai finishing, kalau finishing hanya mengecat atau mengikis, ini dilanjutkan dan di finishing satu, dipakai sampai finishing,” tutur Rahmat.

Untuk penjelasan finishing yang dimaksud, Rahmat mengatakan, “Banyaklah, kamarnya, semua lah, pengecatannya, keramiknya, listriknya, atapnya, termasuk semuanya, itu sejak kontrak Bulan April, dan sudah selesai sampai sekarang,” terang Rahmat tentang kegiatan Pembangunan yang dimaksud.

Namun, menurut informasi dari Rahmat, bahwa kalau kegiatan Finishing itu hanya merehab seperti mengecat, mengikis, dan lain sebagainya. Sementara kalau kegiatan Pembangunan itu dimulai dari “Nol”, jelas Rahmat.

Dan, sekedar informasi, bahwa awalnya Rahmat menyampaikan bahwa Anggaran 2 Kali Tahap tersebut (2022-2023) sebesar 1.5 Miliar Rupiah, namun di akhir konfirmasi ulang, Rahmat mengatakan sebesar 1.6 Miliar Rupiah.

Dan lagi, saat dikonfirmasi ke Rahmat, apa saja kegiatan pekerjaan yang sudah diselesaikan di TA. 2022 yang dia maksud, disini Rahmat tidak bisa memberikan penjelasan kepada Wartawan.

Di luar daripada itu, informasi dari Rahmat mengenai Kegiatan TA. 2023, hingga saat ini belum diserah terimakan oleh Pemerintah Daerah kepada Kejaksaan, akan tetapi telah ditempati oleh Kejaksaan setelah selesai dilaksanakan tahun ini, atau telah dipinjam sementara oleh Kejaksaan seizin dari PPK itu sendiri, dan hal itu tidak dilarang, terang Rahmat.

Di tempat yang sama, secara kebetulan, tibalah Pelaksana (Marga Ge’e) dalam Kegiatan Pekerjaan itu, dan dengan spontan, Rahmat mengatakan “Inilah Pelaksana Kegiatan tersebut (sambil menunjuk) dan yang terbaik di Nias Selatan,” ucap Rahmat kepada Wartawan, sembari Pegawai lainnya ikut tertawa di dalam ruangan kantor PUPR itu, ha…ha…ha…!

Saat Wartawan mencoba konfirmasi kepada Pelaksana nya, dan Pelaksana tersebut tidak ingin memberikan informasi identitas namanya dan hanya menyebutkan marganya saja, yaitu Ge’e.

Dengan spontan, Rahmat langsung menanyakan kepada Ge’e, “Bagaimana pekerjaan mu yang di Kejaksaan?” Ge’e menjawab “Belum”, dan saat itu langsung Rahmat menjelaskan kembali, “Sudah, kamu bilang belum,” Parkir bukan sama saya, ucap Rahmat dalam bahasa Nias kepada Ge’e.

Kemudian, Wartawan mencoba lagi melakukan konfirmasi kepada Ge’e, dan dengan spontan, Rahmat menganjurkan kepada Wartawan supaya ditemui saja di kantornya Ge’e. Akan tetapi, malah Ge’e merespon “Kalau mau, ke Kejaksaan saja Bang,” ujar Gee kepada Wartawan.

Karena diduga ada kesimpangsiuran informasi, di tempat terpisah dan di hari yang sama, Wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Pelaksana nya (Ge’e) melalui via WhatsApp (23/10/2023) sekira Pukul 13.38 WIB, untuk memastikan pernyataan PPK Ir. Rahmat Yatatema Halawa, S.T., M.M., bahwa ‘BENAR’ kegiatan pekerjaan tersebut telah selesai/terealisasi, namun Pelaksananya (Ge’e) hanya membaca pesan dari Wartawan, dan sama sekali tidak bisa menjawab apakah pekerjaan itu sudah terealisasi/selesai atau belum?, hingga berita ini ditayangkan.

Untuk diketahui bersama, bahwa Rahmat juga mengatakan bahwa baru Tahun ini Pembangunan Rumah Dinas itu ditempati, “Tahun ini baru ditempati, tahun lalu belum ditempati, gimana ditempati belum selesai; dan dilanjutkan; makanya bisa ditempati, masalah waktu ditempati saya tidak tahu, yang penting mereka sudah hadir, kamu gak bisa tanya itu lagi, nggak ada urusan Bapak nanya-nanya seperti itu, di Jaksa saja tanyakan kapan itu ditempati, yang penting tahun ini, saya gak hafal,” ucapkan dengan nada emosi kepada Wartawan di depan para Pegawai yang lain.

Adapun juga informasi dari Rahmat, menyampaikan bahwa mengenai kegiatan Pembangunan tersebut, hingga saat ini belum diserah terimakan oleh Pemerintah Daerah kepada Kejaksaan, namun sudah ditempati setelah selesai dilaksanakan Tahun 2023 ini, atau telah dipinjamkan sementara kepada Kejaksaan dan atas seizin dari PPK itu sendiri, dan hal itu tidak dilarang, sambung Rahmat.

Alasan mengapa diizinkan? Kata Rahmat, “karena mereka tidak sabar, karena mereka berada dikontrakkan.” tuturnya.

Namun, disini Rahmat tidak tahu jelas kapan Kejaksaan menempati Rumah Dinas yang dimaksud, sementara pengakuannya bahwa yang memberikan izin tersebut adalah PPK itu sendiri, ini diketahui kembali saat Wartawan mencoba konfirmasi kembali.

Diakhir-akhir konfirmasi, Rahmat sempat menekankan kepada Wartawan, “Artinya ada di catatan mu, bahwa semua Pembangunan di Lintas Sektoral Verifikasi, uda berdasarkan Mou, perjanjian Hibah, perjanjian Daerah, Lembaga Pemerintah dengan Jaksa dan Siapapun itu,” tandas PPK PUPR Nias Selatan, Ir. Rahmat Yatatema Halawa, S.T., M.M. (HMWar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *