PANGULU SIDAMANIK TABRAK ATURAN PERDA TERKAIT PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN TUNGKAT NAGORI

SIMALUNGUN (SUMUT),SumutGlobalNews.com


Pangulu Nagori Sidamanik Darlis Nainggolan tabrak Peraturan Daerah ( PERDA ) Kabupaten Simalungun Tahun 2016 yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan Tungkat Nagori .

Informasi yang didapat awak media online SumutGlobalNews ,Pangulu Nagori Sidamanik memberhentikan tiga bahawan nya yakni Gamot Huta 1, Gamot Huta 3 dan Gamot Huta 4 pada 25 September 2023 yang mana sebelumnya ketiga Gamot tersebut diangkat pada 05 Januari 2017 oleh pangulu terdahulu.

Dari surat pemberhentian Tungkat Nagori yang di kirimkan ke awak media tertulis pemberhentian ketiga jabatan Gamot karena surat masa pengangkatan nya sudah habis masa berlaku nya.

Ketiga Gamot yang di berhentikan tidak terima atas keputusan pangulu Nagori Sidamanik yang mana telah melanggar Peraturan Daerah (PERDA ) NO 2 Tahun 2016 .

“Setahu kami masa habis berlaku jabatan Gamot tidak ada di tuliskan dalam surat pengangkatan yang kami terima”,ungkap salah seorang Gamot yg di berhentikan.

Pangulu Nagori Sidamanik Darlis Nainggolan ketika di konfirmasi awak media ini mengatakan pemberhentian Gamot merupakan kewenangn dirinya .

Padahal Dalam pengangkatan dan pemberhentian Tungkat Nagori telah diatur oleh PERDA Kabupaten Simalungun No 2 Tahun 2016 yang berisi
(1) Tungkat Nagori berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Tungkat Nagori yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun.
b. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Tungkat Nagori; atau
,e. melanggar larangn sebagai Tungkat Nagori.
Pasal 92
Pemberhentian Tungkat Nagori dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pangulu melakukan konsuitasi dengan Camat mengenai pemberhentian
Tungkat Nagori;
b. camat memberikan rekomendasi tertulis atas nama Bupati yang memuat
mengenai pemberhentian Tungkat Nagori yang telah dikonsultasikan dengan
Pangulu; dan
c. rekomendasi tertulis Camat dijadikan dasar oleh Pangulu dalam
pemberhentian Tungkat Nagori dengan keputusan Pangulu.
Paragraf 4
Pemberhentian Sementara Tungkat Nagori
Pasal 93
(1) Tungkat Nagori diberhentikan sementara oleh Pangulu setelah berkonsultasi
dengan Camat.
(2) Pemberhentian sementara Tungkat Nagori sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
karena:
a. ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;
b. ditetapkan sebagai terdakwa;
tertangkap tangan dan ditahan;
d. melanggar larangan sebagai Tungkat Nagori yang diatur sesuai dengan
ketentuan peruhdang-undangan.
(3) Tungkat Nagori yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c, diputus bebas atau tidak terbukti
bersalah oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, maka
dikembalikan kepada jabatan semula.

Pangulu Nagori Sidamanik Darlis Nainggolan ketika di konfirmasi melalui sambungan telepon terkait hal ini mengatakan pemberhentian Gamot merupakan hak prerogatif Pangulu.

Ketua DPP SINTESA ( DEWAN PIMPINAN PUSAT LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT SOLIDARITAS INTELEKTUAL SUMATERA UTARA) Nurmansyah SE angkat bicara terkait hal ini ketika diwawancarai awak media online SumutGlobalNews.

Nurmansyah mengatakan seluruh Pangulu Nagori harus taat kepada peraturan yang sudah diatur ,apabila dilanggar ada konsekwensi hukum nya.

“Pangulu tidak boleh sewenang wenang memberhentikan dan mengangkat Tungkat Nagori,harus mengikuti peraturan yang berlaku seperti yang diatur oleh PERMENDAGRI dan PERDA Kabupaten Simalungun, Apabila ditabrak siap siap akan di laporkan kepada aparat penegak hukum, karena negara kita negara hukum karena kita mencurigai ada sarat kepentingan”,ungkap Nurmansyah.

“Kebijakan yang melanggar peraturan akan menimbulkan kerugian baik itu kepada oknum yang di berhentikan yang begitu juga kepada negara”,beber Nurmansyah.

Lebih lanjut Ketua DPP LSM SINTESA mengatakan, Akan menyurati Bupati Simalungun agar menegur Pangulu Sidamanik terkait hal pemberhentian Gamot dan membatalkan Keputusan nya yang keliru ,jangan karena ada kepentingan menabrak peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *