Polres Nias Selatan Gelar “Police Goes to School” di SMA Swasta Katolik Bintang Laut

NIAS SELATAN, Sumutglobalnews.com

Untuk mendukung kegiatan program Polri Presisi demi menunjang kegiatan personel Polres Nias Selatan di lapangan, Kasat Lantas Polres Nias Selatan melaksanakan kegiatan Police Goes to School untuk bersama-sama mengajak siswa/siswi SMA Swasta Katolik Bintang Laut Telukdalam dalam tertib berlalulintas dan meningkatkan etika dalam berlalulintas, Jumat kemarin, 24/11/2023.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Agus Enti Mansyah menjelaskan bahwa kegiatan Police Goes To School ini untuk membekali pengetahuan lalu lintas kepada siswa/siswi SMA Swasta Katolik Bintang Laut Telukdalam tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar.

“Dengan adanya Sosialisasi ini, bisa menumbuhkan pengertian dan kesadaran kepada pelajar untuk disiplin dan tertib berlalu lintas sejak dini, dalam rangka keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar) di Wilayah Hukum Polres Nias Selatan,” tutur Agus.

Seperti yang sudah dilakukan sebelumnya di sekolah- sekolah lainnya yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu lintas Polres Nias Selatan bahwa Police Goes to School ini bermaksud melaksanakan program kegiatan pendidikan lalu lintas kepada pelajar yang dilaksanakan di sekolah melalui metode sosialisasi, ceramah, seminar dan metode lainnya.

Program Police Goes to School bisa dilakukan dengan pendekatan seperti penyampaian pendidikan lalu lintas tentang peraturan lalu lintas yang baik dan benar, kebijakan pemerintah atau Polri dan informasi yang sedang berkembang dengan menggunakan saluran (media) komunikasi tertentu.

Adapun materi yang disampaikan Kasat Lantas adalah berupa peraturan-peraturan umum dalam berlalu lintas seperti Pasal 105, “Agar Setiap pengguna Jalan Wajib berprilaku tertib dan mencegah hal-hal yg dapat menghalangi, merintangi dan membahayakan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta merusak jalan.”

Serta Pasal 106 tentang kewajiban-kewajiban pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor dijalan antara lain harus konsentrasi saat berkendara, mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, mematuhi ketentuan teknis kelayakan kendaraan bermotor, mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan (Rambu-rambu lalu lintas berupa gambar).

“Bagi yg sudah kelas 3 SMA umurnya sudah 17 tahun agar mengurus SIM, Yang bawa kendaraan agar tidak menggunakan knalpot blong, jangan melawan ruas jalan, menggunakan helm SNI,” jelas Agus.

Agus berharap dengan adanya sosialisasi ini, bisa menumbuhkan rasa untuk menciptakan Nias Selatan khususnya kota Telukdalam yang tertib dalam berlalu lintas.

“Polres Nias Selatan melalui Satuan Lintas Polres Nias Selatan akan terus mensosialisasikan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada seluruh masyarakat , demi mencegah terjadinya kecelakaan di Wilayah Hukum Polres Nias Selatan,” pungkas Kasat Lantas AKP Agus Enti Mansyah. (Harpendik Waruwu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *