Pesawaran- Lampung_ SumutGlobalNews.Com
Polres Pesawaran berhasil meringkus Pelaku kasus pemerasan dengan ancaman yang terjadi di jalan desa Ponco kresno, Kec.Negeri katon, Kab.Pesawaran. Hal itu, menindak lanjuti laporan korban Ahmad Sujarwadi (30) yang merkupakan Warga Desa Trisno maju, Kec. Negeri Katon, Kab. Pesawaran kepada Polisi, beberapa saat usai kejadian yang menimpanya. Senin, (4/12/2023)
Setelah menerima laporan dari korban pemerasan, Satuan Reskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap 2 (dua) Pria tersangka pelakunya. Tersangka pelaku pemerasan tersebut yaitu Bambang Irawan (46) warga Dusun Roworejo Utara, RT/RW 001/001, Desa Roworejo, Kec. Negeri Katon, Kab. Pesawaran dan Muhamad Hasim (46) warga Dusun Roworejo Utara, RT/RW 001/001, Desa Roworejo, Kec. Negeri Katon, Kab. Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H. mengatakan, dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan dengan ancaman itu terjadi dijalan desa Ponco kresno Kec.Negeri katon, Kab. Pesawaran. Peristiwa itu terjadi dilakukan oleh Pelaku yang mengaku bernama Bambang sebagai anggota BIN MABES POLRI.
“Kejadian tersebut bermula ketika pelaku datang kerumah korban pada tanggal 24 November 2023 sekira jam 13.50 wib bersama 1 (satu) rekan pelaku yang mengaku bernama Hasyim dengan menunjukkan kartu anggota BIN dan menakuti korban bahwa korban mempunyai kesalahan yaitu melakukan pungli karena sebagai agen BRILINK memungut uang jasa. Karena korban merasa ketakutan dan pelaku terus mengancam korban apabila tidak menyerahkan uang senilai Rp.25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), pelaku dapat menangkap korban”.Pungkas Supriyanto Husin.
Korban akhirnya menyanggupi permintaan Pelaku, namun hanya Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang diserahkan kepada Pelaku diluar rumah tidak jauh dari rumah korban. Beberapa hari kemudian korban ditelpon melalui WhatsApp oleh Pelaku agar menyerahkan uang kembali dari permintaan pelaku, akan tetapi korban tidak bisa menyanggupi dan meminta waktu 10 (sepuluh) hari kedepan.”Lanjut Supriyanto Husin”.
Pelaku mengirim Pesan melalui chat whatsApp dengan korban agar menyerahkan uangnya, dan pada saat ditemui oleh korban dilokasi yang ditentukan oleh pelaku sekira jam 17.30 Wib, korban menyerahkan uang senilai Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Pelaku. Ketika Pelaku pergi meninggalkan korban pada jarak Kurang Lebih 50 meter, Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran yang sebelumnya sudah dihubungi korban melalui Telepon pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 Sekira Pukul 14.00 WIB karena kecurigaan korban yang mengaku sebagai anggota BIN MABES POLRI.” Imbuh Supriyanto Husin”.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Pelaku kini diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima, Kami langsung mendatangi TKP bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran yang berada di Desa Tresno Maju, Kec. Negeri Katon, Kab. Pesawaran yang dijadikan tempat janjian oleh pelaku an. Bambang Irawan (46) untuk bertemu dengan korban an. Ahmad Sujarwadi (30). Setelah mendapatkan informasi dari korban bahwa pelaku sudah menunggu di tempat janjian yang telah disepakati, usai Korban Ahmad Sujarwadi menyerahkan Uang Kepada pelaku Bambang Irawan, Sekira Jam 17.30 Wib Kami langsung mengamankan Pelaku dan barang bukti”. Jelas Supriyanto Husin.
Setelah dilakukan introgasi kepada pelaku Bambang Irawan, pelaku menyebutkan 1 (satu) orang an. Muhamad Hasim (46) bahwa mereka berdualah yang melakukan pemerasan kepada korban an. Ahmad Sujarwadi (30), kemudian Kami bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melanjutkan penangkapan kepada sdr. Muhamad Hasim yang pada saat itu sedang berada di rumah yang beralamat di Desa Roworejo, Kec. Negeri Katon, Kab. Pesawaran sekira jam 18.30 Wib. Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke polres pesawaran guna proses penyidikan lebih lanjut.”Tutup Supriyanto Husin.
Dari tangan Pelaku, Satreskrim Polres Pesawaran Berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) unit HP OPPO A58 warna Light Blue, 1 (satu) unit HP OPPO warna putih, 1 (satu) bungkus obat Paramex yang tersisa satu tablet, 1 (satu) bungkus rokok merk Sergio yang tersisa 2 barang rokok, 1 (satu) buah kartu tanda anggota PINRI (Personil Informan Negara Republik Indonesia) an. Bambang Irawan, 1 (satu) buah nota pembelian HP OPPO A58, 2 (dua) buah struk Bank Bri, 1 (satu) buah amplop warna putih, 1 (satu) unit motor aerox dengan no pol : A M E L, 1 (satu) buah lencana PINRI, Uang tunai sebesar Rp. 3.550.000.- (Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Kedua pelaku disangkakan Pasal 368 KUHAPidana. (Red)