Pematangsiantar,Sumutglobalnews.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar Yang diketuai oleh Nasfi Firdaus, Renni P Ambarita Dan Katharina Siagian masing-masing hakim anggota dalam perkara Pidana Nomor : 195/Pid.B/2023/PN Pms atas nama terdakwa Rita Sitorus menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) Tahun. Putusan tersebut dibacakan pada. Hari Selasa, tertanggal 09 Januari 2024, Pukul 15:00 Wib di Ruang Sidang Kartika dengan Dihadiri oleh Heri Santoso, S.H (Jaksa Penuntut Umum) dan Frederiq Herlamban Rangkuti, S.H., M.H (Selaku Perwakilan Tim Kuasa Hukum Terdakwa). Terdakwa Rita Sitorus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana Tentang Penggelapan
Putusan Tersebut sesuai dengan Tuntutan dari Heri Santoso, S.H (Jaksa Penutut Umum) Sebelumnya Rita Sitorus melalui Kuasa Hukumnya Dalam Nota Pembelaan (Pledoi) meminta dan memohon agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa Rita Sitorus Karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KHUPidana yang didakwakan oleh JPU, Akan tetapi Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya berpendapat lain atas Nota Pembelaan (Pledoi). Majelis Hakim lebih sependapat dengan Tuntutan yang dibuat oleh JPU yang menyatakan Terdakwa Rita Sitorus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan Sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.
Sebelumnya Terdakwa Rita Sitorus dilaporkan oleh anak tirinya yang bernama Rita Ambarita dikarenakan Terdakwa Rita Sitorus tidak memberikan bagian dari uang sewa ruko (harta warisan peninggalan Alm. Bitner Ambarita). Ruko tersebut terletak dijalan Sutomo Kota Pematang Siantar. Dimana Rita Ambarita (Pelapor), merupakan Ahli waris dari Alm. Bitner Ambarita, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor : 802K/PDT/2021, tertanggal 07 April 2021. Sebelum Alm. Bitner Ambarita menikah dengan Terdakwa Rita Sitorus, Alm. Bitner Ambarita telah menikah dengan Kartika Sirait (Istri Pertama Alm. Bitner Ambarita) pernikahan tersebut diakrunia 1 (satu) orang anak yang bernama Rita Ambarita. namun pernikahan dengan Kartika Sirait tersebut berakhir dengan perceraian. Terdakwa Rita Sitorus diduga telah menguasai ruko dan menyewakannya akan tetap tidak memberikan bagian pada Erita Ambarita (Ahli Waris Dari Istri Pertama Alm. Bitner Ambarita) sehingga kasus terseburt sampai ke Meja Hijau atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut Terdakwa melalui Frederiq Herlambang Rangkuti, S.H., M.H, selaku Perwakilan Kuasa Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum diberikan kesempatan selama 7 (tujuh) hari untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tingkat Tinggi Medan.
Saat selesainya putusan dibacakan dan persidangan ditutup oleh Majelis Hakim Terlihat Frederiq Herlambang Rangkuti, S.H., M.H selaku Perwakilan Kuasa Hukum Terdakwa Rita Sitorus langsung menuju Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Pematang Siantar untuk langsung menyatakan banding atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut. Saat awak media mewawancarai dan memintai tanggapan- nya atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut,Frederiq Herlambang Rangkuti, S.H., M.H dengan tegas menyatakan kecewa atas Putusan tersebut yang dimana menurutnya putusan tersebut tidak ada memberikan rasa keadilan pada diri Terdakwa Rita Sitorus
kekecewan tersebut didasari atas dasar yang dimana Majleis Hakim Mengesampingkan dan tidak menajadikan pertimbangan hukum keterangan saksi ahli dan saksi yang meringankan (Ad Charge) yang dihadikrkan oleh Tim Panesehat Hukum Terdakwa Rita Sitorus. Majelis Hakim juga tidak menjadikan alat bukti mapun bukti surat yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa di muka persidangan. Maka dengan Tegas dihadapan para awak media Frederiq Herlambang Rangkuti, S.H., M.H selaku perwakilan Tim Kuasa Terdakwa Rita Sitorus mengatakan telah menyakatan/mengajukan permohonan upaya hukum banding atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut.