Pesawaran-Lampung-
SumutGlobalNews.com
Banyaknya terjadi dugaan pungli yang dilakukan pemerintah desa, untuk memanfaatkan masyarakat dalam mencari keuntungan, salah satu nya program sertifikat PTSL yang ada di Desa Durian Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, Minggu (28/1/24).
Dimana di temukan ada nya dugaan pungli pembuatan sertifikat PTSL, yang di laku kan pemerintah desa setempat, dengan meminta uang sebesar Rp 500.000 sampai Rp 750.000.
Dari keterangan beberapa masyarakat setempat mengatakan, kami pada waktu itu didatangi RT, untuk membuat serrifikat PTSL dan di mintai uang senilai Rp 500.000 yang sudah mempunyai surat seporadik, jika belum ada surat seporadik di mintai uang Rp 750.000, dan itu pun tidak ada musyawarah di kantor desa untuk pembuatan sertifikat itu, “Ucap masyarakat.
Ditempat yang sama “PN yang enggan disebut nama nya, ia menjelaskan bahwa ia sudah memberi kan uang sebesar Rp 500.000, namun surat sertifikat tersebut tidak diberi kan oleh pihak pemerintah desa, padahal surat sertifikat itu sudah jadi.
Ia mas” saya heran kenapa sertifikat saya belum diberikan, pada saat saya ke kantor desa, pihak desa meminta surat seporadik ke pada saya setelah itu saya berikan, tetapi yang saya heran, kenapa surat sertifikat saya sudah jadi, surat seporadik nya baru diminta oleh pihak pemerintah desa. sedangkan untuk pembuatan sertfikat itu dasar nya surat seporadik dulu karna itu alas hak, “Terangnya.
Lebih lanjut tim investigasi mendatangi ketua Pokmas yang juga menjabat sebagai Sekdes Desa Durian, untuk menelusuru lebih dalam, memastikan terkait pembuatan sertifikat PTSL yang diduga terindikasi pungli yang dilaku kan oleh pemerintah Desa Durian.
Saat ditemui dikediaman nya Ketua Pokmas yang juga sebagi sekertaris desa tersebut ia menjelaskan, ia betul saya ketua Pokmas nya pak” pada saat pembuatan surat sertifikat itu,kami musyawarah kan dulu, dan aturan nya sesuai peraturan tiga menteri itu geratis, tetapi kami mintain dengan masyarakat Rp 400.000 dan untuk yang ngukurnya itu Rp 100.000.
“Kalau mau konfirmasi silahkan ke kantor desa saja, karna ini bukan jam kerja,” Tandas sekdes.
Atas dasar pengaduan masyarakat terkait pembuatan program sertifikat PTSL itu, lembaga LSM LIPAN INDONESIA, akan segera melaporkan dugaan pungli yang dilakukan para oknum-oknum yang mengambil keuntungan dan membodohi masyarakat,
“Sumara selaku ketua LSM LIPAN INDONESIA mengatakan, sangat menyayangkan sekali perbuatan dari pihak pemerintah desa, Desa Durian yang sudah memungut biaya kepada masyarakat untuk pembuatan program sertifikat PTSL senilai Rp 500.000 sampai Rp 750.000,
dan ini jelas sudah pungli, sedangkan kita tahu dalam peraturan undang-undangnya untuk pembuatan sertifikat itu, karena ini program pemerintah, yang sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Kami dari lembaga LSM LIPAN INDONESIA akan melaporkan oknum-oknum pemerintah desa yang sudah membodoh-bodohi masyarakat dalam pembuatan surat program sertifikat PTSL, sesuai aturan hukum yang berlaku undang-pungli, dimana disebut menurut pada Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sesuai peraturan undang-undang pungli itu, kami akan segera membuatkan surat laporan ke pihak penegak hukum, agar di tindak lanjuti dan diberantas orang-orang yang sudah berani melawan aturan pemerintah yang sudah di tetapkan dalam undang-undang sesuai hukum yang berlaku, “Tandas Sumara.
Hingga berita ini terbit pihak ATR/BPN Pesawaran belum bisa untuk dikonfirmasi.
( *Zul )