PMKS PT DLI Melanggar UU No 32 Tahun 2009

sumutglobalnews.com- Labuhanbatu,

Pelanggaran menurut UU no 32 tahun 2009 pemeliharaa lingkungan hidup diabaikan perusahaan dan sudah dikompirmasi kepihak menagemen sampai saat ini tidak ada tanggapan karena limbah nya sudah merugikan masyarakat di area Dusun Pardomuan Nauli, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan. Air dilokasi pertanian tidak dapat lagi dipungsikan akibat limbah yang tercemar.Senin tanggal (04/03/2024).

Menurut media memang menagemen PMKS PT DLI yang neroprasi di Dusun Pulau Bargot,Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan seakan kebal hukum begitu di impormasikan hanya kawaban akan kami periksa akan tetapi sampai saat ini tidak ada respon nya.

Masyrak sekitar meminta kepada DLH Kabupaten Labuhanbatu maupun DPRD Komisi IV segera menindak perbuatan perusahaan tersebut jika ini dibiarkan akan semakin melunjak tingkah laku dan merasa keadan masyarakat di sekitar tidak aman dan selalu mencium bau tidak enak dan beberapa warga yang tak ingin disebut namanya seperti apa tanggapan DLH mengenai hal ini karena kami lihat sampai saat ini belum pernah adateguran terhadap pihak-pihak perusahan di kecamatan pangkatan ini ada apa dibalik ini semuanya. tutur mereka

“Hal ini perlu Dinas Lingkungan Hidup kabupaten labuhanbatu dapat menindak tegas kesetipa perusahan yang beroperasi yang membuang namanya limbah agar tidak sembrangan mereka membuan limbah nya mau sepertiapapun limbah tetap merugikan kesehatan masyarakat.

(manotal manalu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *