Mafia Minyak Beraksi Di SPBU No. 14 205 165 Perbaungan , Harap APH Tindak Tegas

Perbaungan (Sergai)sumut– SumutGlobalNews.com


Kini beraksi mafia minyak Solar Bersubsidi dan Pertalite beraktivitas di SPBU kecamatan Perbaungan depan kantor cabang BRI , yang mana mafia beraktivitas seakan – akan tak perduli dan mengelabui dengan modus mobil /Sepeda motor pribadi , jumaat 22/03/2024.

Sudah tertera pada pasal .55 UU Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi , para tersangka terancam pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 milyar ,Hukum Penimbunan Minyak solar .

Setiap orang yang menyalahgunakan pengakutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi Pemerintah dipidana penjara lama 6 tahun dan denda 60.000.000.0000.00 milyar.

Di harapkan Pertaminan dan APH tindak tegas dan terukur atas penyelewengan Penjualan BBM bersubsidi, agar mafia minyak tidak sewenang – wenang sesuka nya utk mendapat kan keuntungan pribadi

Kepada APH harap bongkar oknum – oknum yang terlibat dalam penyalah gunaan BBM bersubsidi,tindak tegas dan terukur.

Mirisnya, mafia minyak Pertalite menggunakan sepeda motor tander /win tangki besar dengan mudar mandir hanya dengan jarak beberapa meter dari SPBU tersebut.

Sudah jelas mafia minyak subsidi tidak mementingkan masyarakat melaikan untuk kepentingan untung pribadi.(Sopiyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *