Polsek Badar Di Duga Tangkap Lepas Tersangka penjudi Seorang Kepala Desa

Sumutglobalnews.com 03-04-2024

Terkait penangkapan salah satu kepala desa kec.depok. Oknum Kepala Kepolisian sektor (Kapolsek) Badar, Polres Aceh Tenggara diduga melakukan praktik tangkap lepas pemain judi di wilayah hukumnya,

dengan penangkapan pemain judi ini terjadi pada Minggu (31/03/2024) sekira pukul 15 : 30 Wib disebuah Kedai Tuak yang terletak di Desa Bunga Melur, Kecamatan Deleng Pokhkisen Aceh Tenggara.

awak media mendapat informasi semua diamankan ada delapan orang empat pemain judi joker dan empat lainya pemain dam. Dari delapan diamankan satu diantaranya oknum kepala desa Terutung Mbalang, Deleng Pokhison inisial S,”

praktek perjudian di lakukan oknum kepala desa dan rekannya didalam bulan Ramadhan telah mengurangai kesakralan bulan suci ramadhan. Namun lebih parahnya lagi ketika para penjudi justru dibebaskan oleh oknum penegak hukum tanpa mendapat hukuman apapun.

“Perbuatan jelas telah melanggar Syariat Islam di Aceh tenggara ini begitu juga seruan bersama dikeluarkan oleh Forkopimda Aceh Tenggara begitu juga Oknum Polisi yang telah membebaskannya ini tidak sesuai dengan moto polisi yang Presisi diantaranya Transparansi berkeadilan,”

Terkait kejadian tersebut, awak media sumutglobal juga telah mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Badar IPTU Yanto Tridasman melalui pesan WhatsApp, namun walaupun sudah berceklis dua hingga berita ini diterbitkan dimeja pimpinan redaksi belum juga bisa memberikan jawaban.(Ars

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *