Simalungun Sumutglobalnews.com
Rabu 03.April.2024 sekira pukul 13.49.wib wartawan media online mendapatkan teror dari panggilan nomor tidak di kenal, dengan bahasa makian dan sedikit ancaman, sayangnya panggilan telepon yang bernada ancaman itu tidak sempat di rekam, mengingat pangilan sangat singkat
Bila di cermati saat pangilan telpon berlangsung, sepat terdengar kata-kata di awali terkait bendahara camat sidamanik, akan tetapi tidak jelas apa yang di maksut, terkait apa dan motif nya apa awak media masih belum jelas.
Senin 01.maret.2024 wartawan media online sempat membuat pemberitaan terkait anggaran gaji honorer pegawai kantor camat sidamanik, kabupaten Simalungun pagu Rp 211.200.000. sebab di rasa ada kejanggalan pada saat pelaksanaan, tentu sebagai fungsi sosial, sesuai UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan mengacu kepada UU Pers nomor 40 tahun 1999.
Saat itu interaksi awak dengan camat dan bendahara camat sidamanik terjadi di kantin, letak Kanti dan kantor tidak begitu jauh, itu pun camat yang mengarahkan awak media kekantin bukan di kantor.
Di saat awak media berinteraksi dengan camat dan bendahara, terjadi perdebatan, akan tetapi kami awak media menganggap itu hal yang biasa, karna Negara Indonesia menganut Asas praduga tak bersalah, tentu setiap orang berhak membela diri.
Pasal asas praduga tak bersalah diatur dalam KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman dalam penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP, namun sangat kita sesali 3 hari berselang wartawan media online mendapatkan Teror dari nomor tak di kenal.
Dari uraian dan rangkaian peristiwa, awak media menduga ada keterkaitan dengan pemberitaan pejabat sektoral kecamatan sidamanik yang beberapa hari lalu tayangan pemberitaannya, di media online indolensa.com