Simalungun SumutglobalNews.com
Warga Masyarakat Dolok Parmonangan, bercerita kepada jurnalis Sumut global News, berharap belas kasihan Pangulu untuk di data menjadi penerima manfaat BLT DD, PKH, atau pun BNT, dengan maksut dapat membantu kebutuhan keluarga dan biaya anak sekolah, selaku tulang punggung keluarga yang sudah lama di tingal suami, hampir 3 tahun tidak pernah di beri nafkah untuk biaya kebutuhan keluarga, Senin 06/05/2024Ia bercerita kepada awak media, semenjak 3 tahun di tingal suami bg kami sangat sulit memenuhi kebutuhan, anak 4 orang, 2 laki-laki 2 perempuan, berharap pangulu peduli akan nasib saya dan anak-anak namun faktanya kami tidak di anggap warga Nagori Dolok Parmonangan, memang baru dua tahun kami berdomisili di Nagori ini bg, tapi yang namanya batuan kan sangat perlu, apalagi banyak warga yang lebih mampu secara ekonomi dapat bantuan dari pemerintah.
Dulu sewaktu belom pindah di Nagori Dolok Parmonangan, saya sempat dapat bantuan dari pemerintah, tapi saat ini sekalipun saya tidak pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah.ungkapnya
Melalui media Sumut global news ia berharap kiranya suara dan ungkapan rasa ibah dapat di perdengarkan pemerintah, Daerah, pusat, maupun pemerintahan Nagori.
Sudah selayaknya pemerintah pusat, Daerah, baik pemerintah Nagori, memikirkan orang-orang yang hidup di bawah garis kemiskinan, bukan sebaliknya cuek terhadap rakyat yang berharap uluran tangan di kesampingkan.
Pemerintahan pusat sudah memberikan bantuan yang cukup, untuk membuat masyarakat Indonesia lebih sejahtera, namun faktanya di lapangan, tidak sejalan apa yang sudah menjadi program pemerintah pusat, ketika program di jalan kan di bawah, Masi banyak program pemerintah pusat yang tidak tepat sasaran, bahkan terkesan tebang pilih dalam menyalurkan bantuan, contoh penyaluran bantuan BLT DD, yang terkesan tebang pilih dalam menyalurkan bantuan bagi masyarakat miskin.
Lagi-lagi saat awak media ingin melakukan konfirmasi terkait keluhan warga, Pangulu tidak dapat di hubungi, entah kenapa awak media merasa pangulu yang ada di kecamatan Dolok panribuan susah untuk di hubungi, atau memang sudah menjadi raja-raja kecil di Desa Hinga tidak bergeming saat awak media hendak mengkonfirmasi atau alasan lain.
Sebagai aktivitas kemanusiaan, J berpendapat bahwa apa yang di lakukan oknum pangulu itu salah dan menyalahi aturan, Pangulu di pilihan untuk melayani masyarakat yang membutuhkan uluran tangan, bukan semata-mata menjadi raja-raja kecil di Desa.
Apa lagi saat ini UU Desa No 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa pada 25 April 2024.sudah di sahkan oleh persiden, salah satu yang diatur dalam UU ini ialah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. Ini dapat membuat kepala Desa semangkin lupa diri, dan beranggapan pemilihan semangkin lama, hingga proses terjadinya peralihan kekuasaan semangkin lama, menurut saya itu tidak baik di era demokrasi sekarang ini.tuturnya.