sumutglobalnews.com,Labuhanbatu
6 Orang mantan pekerja PT.Wangsa Mitra Fantasi Center Amazone Cabang Rantauprapat, sudah memberikan keterangan ulang kepada Bapak Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara,pada Hari Selasa 28 Mei 2024 di ruangan kantor UPT.
Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Jln.KI Hajar Dewantara No.86 Rantauprapat. Kamis (30/05/2024).
Keenam pekerja yang memberikan keterangan adalah masing-masing (1).Meriani,(2).Febby Suryaningsih,(3) Putri Andani,(4) Al Riza, (5) Riko Tampani Siagian, (6) Tugino. Sedangkan untuk dua orang lagi mantan pekerja amazone pada (04 Januari 2024), yang sudah lebih dulu memberikan keterangan, apa saja sebenarnya bentuk kejahatan tenaga kerja yang diduga terjadi pada masing-masing pekerja.
Jhon Beni Ginting,S.E Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Mapan (DPP-SBM) mengatakan, Dengan terlaksananya pemberian keterangan dari 8 Mantan Pekerja tentunya akan dapat menemukan suatu cahaya terang, hingga pada tercapainya harapan kepatuhan pengusaha perusahaan dalam meningkatkan regulasi yang ada, agar haknya para pekerja dapat diberikan secepat mungkin.
Patut saya duga PT. Wangsa Mitra Fantasi Center Amazone Cabang Rantauprapat telah melakukan perbuatan melanggar Hukum, membayar upah dibawah minimum, membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai aturan, tidak mendapatkan dokumen kontrak kerja dan dipaksa mengundurkan diri disaat kontrak kerja akan berakhir.
Seingat saya oktober 2021 dugaan kejahatan tenaga kerja ini telah dilaporkan, boleh jadi akan semakin buruk mar’uah
Pemerintah bila persoalan ini tidak kunjung dapat terselesaikan.
Tindakan pengawasan tenaga kerja ini akan dapat menjadi pendorong, bagi dunia usaha untuk taat dan patuh terhadap hukum, dan bila terjadi pelanggaran maka konsekuensinya harus ada. Sebut Jhon Beni Ginting, S.E.
(manotal-manalu)