KPU Kota Gunungsitoli Gelar Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Dalam Hal Rekapitulasi (DPHP) Dan (DPS) Pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara Serta Walikota Dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024

Gunungsitoli, 10/08/2024 Sumutglobal.news

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli menggelar agenda rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Ketua KPU Gunungsitoli, Cardinal Pranatal Mendrofa menyampaikan bahwa pelaksanaan dalam penetapan data hal ini menyangkut logistiknya tahapan data agar bisa berjalan dengan baik, dan ini juga merupakan penetapan DPHP dan DPS akan ditetapkan 21 september 2024.

Cardinal mengungkapkan bahwa salah satu prinsip untuk terselenggara dan terwujudnya pemilu demokratis maka seluruh warga negara yang memenuhi syarat bisa menjadi pemilih tanpa diskriminasi.

“Kami dari pihak KPU Gunungsitoli memandang bahwa perlu ada keseragaman dan pemberitahuan kepada seluruh stakeholder, elemen masyarakat yang diketahui oleh media, ” Jelasnya.

Oleh karena itu, pihak dari KPU berupaya untuk tidak ada diskriminasi bagi akses pemilih sehingga para pemilih bisa mendapatkan informasi secara transparan bagaimana cara memilih, bagaimana terdaftar sebagai pemilih dan bisa diperbaiki data datanya bila terjadi kekeliruan.

Akan tetapi, melalui pemutakhiran dan penyusunan data pemilih ini merupakan salah kunci strategis dan krusial dalam menentukan suatu daerah bisa berhasil atau tidak dalam menghadapi pemilu.

Sementara, sambutan Walikota Gunungsitoli diwakili Kabag Kesbangpol, Alfian Temali Harefa Menyampaikan bahwa dalam hal ini penetapan data-data pemutakhiran dapat terselesaikan dengan baik.

Efisiensi Daeli menyampaikan peraturan KPU dalam mensukseskan Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan hari ini 10/08/24, rekapitulasi ini yang berdasarkan pada peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 tentang penetapan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Dalam tahapan penetapan pemutahiran data sementara maka badan pemilih 93075 orang, kpu berharap data penetapan tersebut jika ada kekeliruan atau kurang valid bisa berikan kepada kami, oleh karena itu maka stakeholder dapat memberikan data-data sementara serta data sementara dapat terselesaikan dengan baik. (Deni Zega)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *