Lalu Lintas Kota Rantauprapat Semakin Padat, Plt Bupati; Truk Lebih 3,5 Ton Dilarang Lintas KTL

sumutglobalnwes.com| Labuhanbatu

Lalulintas dalam kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhambatu, semakin padat Masuknya truk besar pengangkutan barang dan melakukan aktivitas bongkar muat di badan jalan, menambah kemacetan arus lalulintas, Semakin meningkatnya mobilitas kendaraan dan padatnya pengguna jalan khususnya di kota Rantauprapat. Perlu dilakukan penanganan yang serius guna menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan , kata Plt.Bupati Labuhanbatu melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Ikramsyaj Putra Nasution, saat menyampaikan bimbingan dan arahan sebagai inspektur upacara pada apel gabungan ASN, di lapangan Balai Diklat Badan Kepegawaian, dan Pendidikan dan Pelatihan, Kompleks Kantor Bupati, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Senin (02/09/2024).

Plt.Bupati menehaskan,Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam mendukung tugas tersebut,ASN Pengkab Labuhanbatu diharapkan dapat mengajak keluarga, jiran tetangga dan lapisan masyarakat lainnya membudayakan tertib berlalulintas serta mematuhi rambu-rambu lalulintas.

Pengkab Labuhanbatu bersama DPRD juga telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan dalam Kota. Pada kesempatan itu, Asisten II Ikramsyah dimaksud mengatur tentang kendaraan barang umum dan kendaraan barang khusus yang boleh melintasi jalan daerah adalah truk bertonase maksimal 8 ton.

Truk atau sejenisnya yang di izinkan melintasi jalan daerah bertonase tidak melebihi 8.000 kilo geram dengan ukuran tidak melebihi 2.100 milih meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milih meter, ukuran paling 3.500 mii meter.
Sedangkan kendaraan barang umum di atas dari 8.000 kilo gram dilarang melintasi jalan daerah tertentu, sebutnya.

Ia menambahkan, kendaraan truk atau sejenisnya dengan tonase di atas 3.500 kilogram (3.5 ton), dilarang melintasi Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) wilayah Rantauprapat Khususnya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan KH Ahmad Dahlan,Jalan Diponegoro,Jalan Ahmad Yani,Jalan Imam Bonjol dan Jalan MH Thamrin.

Penkab Labuhanbatu juga menyediakan fasilitas parkir di pelataran parkir eks Terminal Padang Bulan Rantauprapat untuk truk sebelum masuk KTL dalam kota Rantauprapat pada waktunya yang tertentu yang di izinkan Perda.tambahnya.
Ia mengajak seluruh pejabat eslon II,eslon III,eslon IV, fungsional dan staf bersama-sama mendukung program pengkab La bukan baru, serta melaksanakan tugas dan fungsinya sebaik-baiknya.

(Manotal-Manalu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *