Pematang Siantar, SumutGlobalNews.Com
Demosi atau penurunan jabatan terhadap ASN harus memiliki dasar-dasar yang sesuai dengan peraturan dan tidak dapat dilakukan karena ada penilaian Like and Dislike terhadap ASN.
Saat ini di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar melakukan Demosi yang diduga tidak memiliki dasar-dasar hukum yang pas sehingga pegawai secara otomatis dirugikan akibat kebijakan BKPSDM yang dinilai seperti bertindak sesuka hati. Rabu (6/9/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media Sumut Global News, ada beberapa pejabat yang dilantik terkena Demosi Jabatan dari Eselon IVa menjadi Eselon lVb tanpa diketahui dasar-dasar yang cukup sehingga terjadi tindakan tersebut.
Menurut informasi sumber Media Sumut Global News, pada pelantikan yang dilakukan pada 16 Agustus 2023 lalu dirasa sangat janggal karena ada beberapa orang pejabat eselon IVa dilantik menjadi pejabat eselon IVb.
“Sewaktu pelantikan tanggal 16 Agustus 2023 lalu, kami diundang untuk mengikuti pelantikkan di Pemko. Tapi begitu mulai pelantikan, kami dilantik menjadi pejabat eselon IVb. Sebelumnya kami eselon IVa, tanpa sebab yang jelas dan kami tak pernah diperiksa inspektorat, tiba-tiba kami didemosi menjadi pejabat eselon IVb,” ungkap sumber memberikan keterangan.
Selaian itu, mereka juga merasa heran dengan demosi yang dilakukan dan mereka berharap agar Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A segera meninjau kembali hal tersebut.
“Saya juga gak tau bang kenapa seperti ini yang terjadi, kita lakukan kesalahan apa? ” Tanya Sumber keheranan.
“Kalau secara pribadi, saya bingung ada apa dengan Pemerintah Kota Pematang Siantar ini? Kalau demosi jelas terkait hak-hak saya, pastinya Tunjab (Tunjangan Jabatan) dan TPP yang berdampak kepada keluarga. Saya harap Wali Kota dapat meninjau ulang hal ini. Karena saya yakin Walikota itu Orang baik dan seorang Ibu yang memiliki hati nurani,” Ungkapnya.
Saat kru Media Sumut Global News melakukan konfirmasi kepada Kepala BKPSDM Kota Pematang Siantar Timbul H. Simanjuntak, ia mengarahkan agar menghubungi Kepala Bidang Mutasinya.
“Silahkan tanyakan ke Kabid saya dulu ya bang,” Jawab Timbul sembari memberikan Nomor Kontak Kabid Mutasi.
Sementara itu, saat Kabid Mutasi BKPSDM Kota Pematang Siantar kembali dikonfirmasi pada Senin (4/9/2023) sekira pukul 09.22 WIB, ia mengatakan bahwa Eselon IVa menjadi Eselon IVb bukanlah Demosi.
“Itu bukan Demosi…. Gini bang, Eselon IVa ke IVb itu masih setara. Karena masih sama-sama Eselon IV. Tapi, kalau dari Eselon III menjadi IV itu baru nama nya Demosi,” jelas Kabid Mutasi itu.
Tak hanya itu, kru Media Sumut Global News juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar Heri Okta Rizal melalui pesan Whatsapp mengenai pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh ASN yang telah dilakukan Demosi tersebut. Akan tetapi, Kepala Inspektorat itu hanya bungkam tak menjawab pertanyaan Kru, melainkan hanya membaca pesan tersebut yang ditandai dengan ceklis dua biru. (Arta).