drh, Nela Abdika Zamri, S.KH, M.M, M.Si Sosialisasilan perda Lingkungan Hidup dinagari Tanjuang Balit

Tanjuang Balit, Limapuluh Kota,Sumutglobalnews.com

Anggota DPRD Provinsi Sumbar, drh, Nela Abdika Zamri, S.KH, M.M, M.Si bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Sumbar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Jorong Panang, Nagari Tanjuang Balit, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Jum’at (8/12).

Menurut Nela Abdika Zamri, S.KH, M.M, M.Si , masyarakat harus lebih memahami tentang Perda ini, agar masyarakat mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan. Selain itu juga untuk membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat.

Lebih lanjut drh, Nela Abdika Zamri, S.KH, M.M, M.Si memaparkan, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian terkait dengan keberadaan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) itu. Diantaranya adalah persoalan debit air, yang terkait dengan tingkat pencemaran sungai, berikutnya tentang tutupan lahan yang sudah mulai banyak terbuka, serta beralih fungsinya lahan.

“Selain itu, juga adanya persoalan degradasi lahan atau berkurangnya manfaat lahan, pencemaran lingkungan dengan kegiatan tambang serta persoalan sampah”, jelasnya.

Beranjak dari persoalan itulah, maka lahir Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini yang perlu menjadi bagian untuk menata kehidupan masyarakat terkait lingkungan.

“Artinya, Perda ini, berkaitan dengan upaya melindungi lingkungan dan bagaimana melibatkan masyarakat terlibat dalam menjaga dan melindungi lingkungan, agar harmonisasi masyarakat dengan lingkungan tetap terjaga,” jelas dalam pidatonya.

Salah seorang tokoh masyarakat dt muko mengucapkan banyak terimakasih pada drh, Nela Abdika Zamri, S.KH, M.M, M.Si yang telah berkenan mengalokasikan kegiatan Sosialisasi Perda ini di Kabupaten Limapuluh Kota

“Kegiatan ini selain menjadi penambahan wawasan masyarakat terkait menjaga dan melestarikan lingkungan, juga sebagai bentuk kedekatan Wakil Rakyat dengan masyarakatnya, dalam bersilahturahmi, tuturnya.

Dan menurut wali nagari Tanjuang Balit andi altoni, S, Pt menjelaslan Sejatinya produk-produk hukum yg dilahirkan oleh pemerintah atau DPRD, memang harus disosialisasikan ditengah masyarakat, tujuan nya agar masyarakat bisa mengetahui, memahami, dan melaksanakan setiap regulasi yg dibuat, barulah disitu nampak keharmonisan antara pembuat aturan yg diperuntukkan bagi semua masyarakat,tidak hanya sekedar dibuat, tapi masyarakat tidak mengetahui, kapan masyarakat tahu? Disaat ada pelanggaran terhadap sebuah ketentuan, disaat itu lah masyarakat baru tahu bahwasanya sudah ada aturan yg mengatur tentag sebuah kebijakan, sebuah tindakan ataupun perbuatan.

Jadi dengan telah disosialisasikan ke masyarakat, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat mengatakan “saya tidak tahu, saya belum pernah dengar,
Intinya dengan di sosialisasikan ditengah masyarakat, agar masyarakat mengetahui, memahami dan sekaligus jadi bagian dari
edukasi kepada masyarakat.

(Reporter:muhammad darul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *