SUKABUMI,Sumutglobalnews.com
Suherman Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Sukabumi ikut bersama Pengurus Guru Pendidikan Agama Islam Honorer (GPAIH) Kabupaten Sukabumi dan KKG PAI Kabupaten Sukabumi mengantarkan titipan sedekah sebagai bentuk solidaritas dari Guru dan Pengawas se-Kabupaten Sukabumi sebesar Rp15.555.500, untuk bapak YAYAT SUPRIATNA (Abah Yayat) yang bertugas sebagai Guru Honorer di SDN Tegallega kecamatan Cidolog.
Abah Yayat sebagai Guru Honorer, sementara usianya sudah 63 tahun yang pensiun di tanggal 1 Desember 2023, karena sebagai Guru Honorer tidak mendapatkan pensiunan atau Jaminan Hari Tua (JHT) hanya mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan yang penghasilan/upahnya dari Pemda Sukabumi.
Saya berharap, Pemda Sukabumi memprioritaskan terhadap Guru Honorer yang usianya mendekati usia pensiun diberikan fasilitas Jaminan Hari Tua (JHT) yang juga sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk bekal mereka setidaknya jika mereka kalau punya modal. Sehingga fenomena ini tidak terjadi lagi.
Berdasarkan data yang kita terima bahwa ada sekitar 20 orangan Guru Honorer yang usianya mendekati usia pensiun (usia kritis) usia 55-60 tahun ungkap Suherman
Rangga