Pasar Bengkel(Sergai)Sumut- SumutGlobalNews.com
SPBU Pasar Bengkel No.14.205 156 Pasar Bengkel kecamatan Perbaungan (Sergai) jalinsum Medan Tebing tinggi diduga melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada seorang Oknum Mafia dengan mengunakan jeringen yang di angkut oleh mengunakan becak motor(betor).
Pada hari senin 4/03/2024 ,telah viral di media sos , walaupun sudah ada ketentuan larangan tentang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) mengunakan jeringen akan tetapi terus saja berjalan seolah – olah kebal hukum.
Saat awak media datangi pengawas SPBU yang bernisial WDS , WDS seolah – olah tidak terima .
Miris nya , WDS mengalih kan pembicaraan tentang seorang oknum yang membeli BBM dengan jeringen.kamis 07/03/2024.pada saat Pengisian BBM di SPBU.
Dampak terlihat Sang Bendera Merah Putih Lambang Negara RI , Rusak, kusam , Robek terpasang di tiang depan SPBU ,Senin 11/03/2024.
Undang -Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang :
Apa bila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak , Robek,Luntur , kusut ataupun kusam maka dalam pasal 24 C, dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Undang – Undang RI no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan,
Pendistribusi, harga jual eceran bahan bakar minyak, kemudian diatur secara teknis Energi dan Sumber Daya Mineral RI no. 37.K/HK.02/Mem.M/2022 tentang jenis BBM khususnya penugasan.
Diduga semua peraturan dan Undang – Undang di abai kan( kangkangi) oleh Menager SPBU tersebut.
Sekjen Pelopor Angkat Bicara :
Fahrul Rozi Basalamah sebagai Sekjen Sergai DPD
harapkan kepada APH cepat menindak tegas kepada Pemilik SPBU tersebut.
Di karenakan BBM Subsidi seharusnya diterima oleh masyarakat miskin kini mafia yang malah manfaat kan untuk keuntungan pribadi.(Sopiyan)