Simalungun Sumutglobalnews.com
Banyaknya warga Masyarakat Dusun III Manik Hataran resah, akibat sering kali ketika mendapat bantuan baik BLT DD, PKH maupun bantuan Lansia di potong dengan dalil untuk membantu biaya operasional, yang tidak di ketahui biaya operasional untuk apa.
Dari hasil team liputan sumutglobal berbincang- bincang dengan salah seorang warga di Huta III Manik Hataran ia menjelaskan, saat ia di beri undangan pengambilan batuan oleh gamot dengan nominal Rp 1.200.000, tapi gamot menyarankan bahwa nati setelah di ambil dari kantor pos ada potongan Rp 150.000, lalu si penerima bantuan mengiyakan, sebab gamot mengatakan untuk membantu operasional.
Miris melihat kondisi moral parah pemangku kepentingan di negeri ini, terlebih setingkat pedesaan, bukan membantu masyarakat miskin, malah terkesan memperkaya diri sendiri dengan cara memotong bantuan masyarakat miskin.
Padahal persiden sudah berupaya untuk menekan angka kemiskinan di Indonesia, dengan mengucurkan bantuan, agar pertumbuhan ekonomi semakin meningkat, justru fakta di lapangan yang kita temukan berbanding terbalik.
Saat team media mencoba menghubungi pangulu Manik Hataran Lewat sambunga via seluler, justru tlpon pangulu tidak aktif, lalu team liputan mencoba menghubungi camat lewat pesan WhatsApp, namun camat berdalih langsung aja konfirmasi ke Nagori dan balasan ke-dua ia malah mengatakan,, Bapak bertanggung jawab dengan menuduh Gamot itu penjahat ?
Justru team media mempertanyakan ke camat lewat pesan WhatsApp,,!! Memang benar pak menurut UU No 6 tahun 2014 hak pengangkatan dan pemberhentian perangkat hak peogrtif kepala desa tapi pertanyaan saya,,!!
siap yg menadatangani SK perangkat desa,,??
Bukankan camat yg menadatangani,, jadi patut diduga camat ikut terlibat melindungi penjahat,,atau sekurang-kurangnya melakukan pembiaran, pelaku kejahatan, seharusnya selaku camat ia dapat memberikan teguran kepada pangulu untuk memberhentikan gamot, berdasarkan bukti rekaman yang team media kirim kan ke camat lewat WhatsApp. selasa 19/04/2024
Dari hasil percakapan team media dengan camat sidamanik kabupaten Simalungun, camat sepat mengirimkan surat pernyataan gamot diatas materai, isinya gamot tidak pernah melakukan pungli terkait bantuan tertanggal 19 April 2024, namun faktanya tidak sejalan dengan bukti rekaman yang team media kirim kan ke camat Sidamanik hasil wawancara dengan warga Huta III.
Pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam UU nomor 31 tahun 1999 junto, UU nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Gamot Huta III dapat di jerata Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 ayat 1. tentang pungli, Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Begitu juga dengan oknum camat apabila terbukti atau terkesan melindungi seseorang melakukan tindakan melawan hukum dengan Ancaman pidana turut serta melindungi pelaku kejahatan dalam hukum pidana di Indonesia diatur dalam Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana.
( Team liputan)













