Satpol PP dan Bea Cukai Sosialisasi Penegakan Hukum Terhadap Rokok Ilegal di kabupaten Simalungun

Simalungun | Sumutglobalnews.com,

Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berkerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai kota pematang Siantar mengelar sosialisasi penegakan peraturan perundang undangan DBHCHT dan barang kena cukai ilegal tahun 2024. Kamis 12/12/2024 acara di gelar.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat kusus pelaku usaha tentang peredaran rokok ilegal serta menjaga kesehatan masyarakat pengguna rokok, dan dampak kerugian pemerintah yang di timbulkan akibat maraknya peredaran rokok tanpa cukai.

Acara sosialisasi di gelar dibalai pertemuan kecamatan Gunung Maligas kabupaten Simalungun provinsi Sumatera Utara Puku 09.00 wib Samapi selesai Puku 01.30 wib dan di hadiri seluruh kepala desa sekecamatan Gunung Maligas serta tokoh masyarakat dan pelaku-pelaku usaha mikro kelas menengah.

Kepala Satpol PP kabupaten Simalungun yang di wakili Sekertaris Jhonny Sinaga, Kabid Trantib Hermanto Sijabat, yang menjelaskan, pentingnya upaya bersama dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara dan pemerintah daerah, maka dari itu pemerintah menghimbau ke pada masyarakat Kusus pelaku usaha melalui sosialisasi yang di laksanakan satpol PP pada hari ini.

“Peredaran rokok tanpa cukai sangat merugikan pendapatan pemerintah Daerah dari penyerapan Dana bagi hasil 2% yang di salurkan pemerintah pusat, melalui pendapatan pajak rokok,” kata Jhonny Sinaga

Dalam sosialisasi ini, beberapa narasumber dari instansi terkait memaparkan materi peraturan mengenai peraturan perundang-undangan cukai tembakau, dampak negatif rokok ilegal, dan langkah-langkah pemberantasan.

Jhonny Sinaga juga mengajak semua pihak untuk berkolaborasi memberantas peredaran rokok Tanpa cukai dan menjaga ketentraman di tengah-tengah masyarakat kabupaten Simalungun.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, penjual rokok ilegal yang pertama kali terjaring akan mendapatkan edukasi dan penindakan penyitaan barang bukti. Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara satu hingga lima tahun.

Jhonny Sinaga menambahkan dengan di laksanakan kegiatan sosialisasi, harapnya masyarakat dapat lebih memahami aturan terkait penjualan rokok ilegal dan dampaknya bagi negara.tuturnya

Red : Arif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *