Simalungun | Sumutglobalnews.com
Spekulasi bermunculan terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan Dana Desa TA 2024 di Nagori Sibuntuon, hal ini di kemukakan oleh seorang Anggota Maujana dan masyarakat setempat. pada Jumat 13/12/2024 pukul 13.00 wib
Anggota Maujana yang enggan di publikasikan namanya mengungkap fakta ketidak Propesional Pangulu Sibuntuon dalam merealisasikan penyerapan anggaran, ia menduga pangulu banyak melakukan penyimpangan saat merealisasikan pengelolaan anggaran.
” Kami seluruh anggota Maujana tidak pernah di libatkan pangulu, bahkan sampai hari ini siapa ketua Maujana, kami tidak mengetahui, apa lagi masalah pembangunan fisik di tahun 2024 mulai tahap satu sampai tahap dua belum ada saya lihat pembangunan fisik dari Dana Desa TA 2024,” tuturnya
” Sepengetahuan saya sebagai anggota Maujana adapun pembangunan rabat beton jalan usaha tani, itu dari anggaran APBD dinas pertanian kabupaten Simalungun, bukan dari DD Nagori Sibuntuon, takutnya pekerjaan rabat beton di jadikan pangulu untuk laporan pembuatan LPJ DD TA 2024 Nagori Sibuntuon pak,” ungkapnya di depan awak media.
Untuk menggali fakta sesungguhnya sesuai apa yang di sampaikan anggota Maujana team jurnalis bersama ketua LSM WGAB (Wadah Generasi Anak Bangsa) mengunjungi kantor pangulu sibuntuon, namun sesampainya di kantor pangulu Alangkah terkejut, kantor dalam ke adan tergembok, tidak ada satupun perangkat terlihat sedang bertugas.
Hal ini membuktikan ucapan anggota Maujana, bahwa kantor jarang di huni, seluruh perangkat dan Maujana tidak di berdayakan untuk melaksanakan fungsinya sebagai pelayan rakyat maupun sebagai fungsi pengawasan tata kelola pemerintahan Desa yang baik dan benar.
Ketua LSM WGAB berpandangan, kejadian seperti ini tidak bisa di biarkan terus-menerus, perlu adanya pengawasan yang lebih konfrenhesip dari dinas DPMN dan inspektorat untuk melakukan audit investigasi agar keterbukaan informasi publik sistem keuangan Desa menjadi lebih teransparan/akuntabel. Demi menghindari kerugian keuangan negara.
” Lembaga suwadaya Masyarakat WGAB lahir untuk melakukan fungsi sosial kontrol di samping ada lembaga negara untuk melakukan pengawasan dan pencegahan tindak pidana korporasi, seperti inspektorat, kepolisian dan kejaksaan dan lembaga negara lainnya.”
PP 71 tahun 2000 pasal 2 dijelaskan Setiap orang, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat berhak
mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah
terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada
APH,
Jika apa yang di sampaikan masyarakat dan anggota Maujana itu benar, LSM WGAB akan mengunakan hak dan tanggung jawab sesuai PP 71 tahun 2000 menyampaikan saran dan pendapat ke APH. Tuturnya tegas
Di jam yang berbeda team jurnalis mencoba menghubungi pangulu sibuntuon melalui pesan WA namun tidak ada balas
Nagori Sibuntuon tepat berada di kecamatan Dolok Pardamean kabupaten Simalungun provinsi Sumatera Utara, hingga berita ini di terbitkan awak media belum mendapat keterangan secara resmi dari pangulu yang berinisial (R). Baik melalui pesan wa maupun bertemu secara personal.
Red : Arif