Simalungun | SumutglobalNews..com
Camat Tapian Dolok yang terkesan Arogan di hadapan awak media Sumut global news saat di konfirmasi terkait, berbagai anggaran Tahun 2023, di ruangan kantor yang di lengkapi pasilitas AC kursi sofa, dan berbagai fasilitas lainnya yang mewah. Kamis 02/05/2024 pukul 09.30 wib
Kantor camat Tapian Dolok berada di bawah naungan Pemkab Simalungun, akan tetapi selaku camat tidak dapat memberikan contoh yang baik untuk menjelaskan kepada awak media malahan terkesan jutek, soal uang Negara yang di pergunakan di tahun 2023 di antaranya paket penyedia jasa layanan umum, pembangunan sarana dan prasarana kantor lurah dan banyak hal paket anggaran yang di peruntukan untuk kecamatan Tapian Dolok.
Sesuai amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, sudah selayaknya selaku camat, harus mengutamakan kepentingan publik guna menghindari terjadinya tindakan yang dapat merugikan Negara,
Saat di temui awak media di ruang kerjanya camat mengatakan, bapak itu melebihi inspektorat, kami sudah melakukan semua kegiatan pengunaan anggaran 2023 sebagai mana mestinya, tidak ada yang salah walaupun kami tau dalam prosesnya tidak ada yang sempurna.
Lanjut untuk memastikan berapa jumlah Kepling yang di bayar di hadapan awak media, camat menelepon Lurah ternyata ada 10 bukan 11 sesuai pengakuan camat di awal, lalu awak media menduga ada ketidak jelasan, kesamaan pendapat antara camat dan Lurah terkait jumlah lurah yang di bayar honornya, lalu camat menyatakan dengan pagu yg bapak sampaikan di data, anggaran nya kurang untuk menggaji tenaga honorer,,, ko bisah,,,???
Sementara dalam penyusunan Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA) serta Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang dan jasa sudah di sepakati di awal pembahasan di tahun sebelumnya, nah sekarang setelah sudah selesai realisasi nya dan sudah di kerjakan camat berdalih tidak cukup pagu nya, lantas kekurangan untuk membayar gaji tenaga honorer dari mana di ambil.
Dari pencermatan awak media di lapangan camat tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai mana mestinya dan tidak taat akan aturan perundang-undangan sudah di tetapkan.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik wartawan di lindungi oleh UU PERS nomor 40 tahun 1999 BAP VIII pasal 28 setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan menghambat/menghalangi tugas kontrol sosial akan di kenakan pidana penjara 2 tahun denda Rp 500.000.000, dengan Demikian camat Tapian Dolok dapat di katagorikan telah menghambat tugas jurnalistik.
Lebih lanjut apa bila kita mengacu kepada UU KIP no 14 Tahun 2008 pasal 52, pimpinan badan publik yang secara sengaja tidak memberikan informasi yang benar akan di kenakan sangsi pidana 1 tahun denda Rp 5.000.000.
Saking strategisnya, pers bisa dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.maka dari itu sudah selayaknya badan publik harus memberikan informasi yang seluas-luasnya, guna menghindari konflik kepentingan.
Red Arif









